POTRET INDONESIA NEWS.COM
BATUBARA.III - Pengungkapan narkoba Batu Bara kembali menunjukkan hasil tegas aparat kepolisian. Polres Batu Bara merilis keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan narkoba Batu Bara ini diumumkan dalam kegiatan press rilis pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.210,07 gram dari sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum.
Dalam kasus terbaru, dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, yang ditangkap pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 14.55 WIB.
Penangkapan dilakukan di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran sejak dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea berwarna kuning dengan berat bruto 2,109 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain tas ransel merek Polo warna hitam-merah, kunci mobil, handphone Vivo warna biru, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara berbeda yang telah selesai proses hukumnya. Total barang bukti sabu dari keempat kasus mencapai bruto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram.( ***).
