Di pimpin Kanit Resrim Iptu Poltak Tambunan SH, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap 2 orang Pelaku yang telah mencuri di salon Nabita Therapy di jalan Sei Putih.
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Cepat tanggap ,Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, berhasil mengungkap Kasus 363 pencurian yang terjadi di Wilkum Polsek Medan Baru.
Dan dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim menangkap 2 orang Pelaku yang telah mencuri di salon Nabita Therapy di jalan Sei Putih, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru,Medan.
Di ketahui kedua pelaku bernama Kasihman Sinambela (27) warga Sei Batang Serangan dan rekanya Ali ( 33) warga Jalan Sei Sira, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan SH MH menjelaskan kronologinya. Yang berawal pada hari jumat (02 /01/2026 ) ,sekira pukul 09;30 WIB, seorang perempuan bernama Erlina (66) warga komplek Tasbih datang ke Polsek Medan Baru untuk melaporkan kejadian pencurian di Salon miliknya ke SPKT.
Pada laporannya di SPKT Polsek Medan Baru, korban mengaku kehilangan 5 unit AC, 1 unit genset dan beberapa barang lainya.
” Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 38.000,000 ,” ucap Mantan Kanit Reskrim Medan Area.
Disambung Kanit Reskrim kembali,,bahwa atas laporan korban, Kanit Res dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi , hingga pada tanggal 3 Januari dan mendapatkan informasi ciri-ciri dan identitas para pelaku.
” Berbekal hal itu lalu pada tanggal 5 Januari 2026 kita berhasil meringkus dua orang pelaku atas nama Kasihman Sinambela dan Ali yang berhasil kami tangkap di dalam kos-kosan di jalan Sei Batang Serangan,” Ungkap Iptu Poltak Tambunan.SH⁰
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku,kedua tersangka mengakui bahwa mereka lah pelaku pencurian di Salon Nabita.
” Barang-barang curian mereka jual di Botot seharga Rp 1.700.000 yang mana uang itu digunakan untuk Foya-foya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (***).
