POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz.
Diketahui Terduga pelaku berinisial RRF (23) ,yang juga tetangga Korban telah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam ,setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi dirumah korban.
Dihadapan awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya sebagai tetangga Korban.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga telah terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban akibat Luka tusukan pisau yang digunakan pelaku.
“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Kronologi polisi dalam mengungkapkan kasus pembunuhan ini, di mana usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasanya dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
Selanjutnya Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri dengan menaiki Bus.
Dilanjutkan Kapolresta,,
Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Turut hadir di giat press rilis adik kandung korban yang mengaku bernama Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, Rusli menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
Diakhir keterangan pers nya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK menegaskan akan menindak tegas siapapun pelakunya dan melakukan prosedur yang sebenarnya sesuai KUHPidana terhadap pelaku.( Red )
