POTRETINDONESIANEWS.com <<TG BALAI>>
Over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pulau Simardan Tanjungbala Sumatera Utara pindahkan 28 Orang Warga Binaan Penjara (WBP).
Hal itu dikatakan Kepala LP Kelas II B Pulau Simardan 'Refin Tua Simanulang' kepada awak media diruang kerjanya Kamis (20/11/2025).
Kalapas Refin didampingi Kasi Binadik Jawilson Purba mengatakan warga binaan saat ini 1230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang. Begitu juga bangunannya bangun tua ujar Kasi Binadik.
Lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan itu berdasar surat dari Kanwil LP Sumut, Sedangkan kita hanya mengirimkan daftar nama warga binaan, kewenangan kita untuk memindahkannya tidak ada. Dan warga binaan yang dipindahkan itu, hukumannya diatas 10 tahun, hukuman mati, seumur hidup ujarnya.
Meskipun LP Kelas II B Pulau Simardan melakukan pemindahan warga binaan ke LP lain, tapi tetap saja menerima warga binaan kiriman dari LP lain.
Ketika ditanya ada warga binaan yang hukumanya dibawah 5 tahun warga Tanjungbalai tapi dipindahkan, "semuanya itu Kanwil LP yang menentukannya" ungkap Kalapas Refin.<< Red>>
Editor : Zul