POTRET INDONESIA NEWS.COM
SERGAI - FIRDAUS /// – Dengan pendekatan humanis Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui penyelesaian secara kekeluargaan ataupun restorative justice, Jumat (3/10/2025).
Diketahui kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), yang mana keduanya adalah warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan mencabut laporan. Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat guna kelengkapan perdamaian.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar.SH MH , didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan sosial dalam bermasyarakat.
" Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan bermasyarakat akat hidup rukun kembali,” Terangnya.
Usai perdamaian kedua belah pihak menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan yang menimbulkan perdamaian.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.
Penyelesaian secara Restorative Justice ini turut dihadiri, Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen dan Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri.
Sesudah melakukan perdamaian, kedua belah pihak saling bersalaman dan berphoto bersama di mako polsek Firdaus.( *** l.