• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Polda Sumut Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja

    Last Updated 2023-06-04T17:46:25Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Subdit III Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Sumut meringkus 3 Kurir ganja dengan barang bukti 135 kilogram (kg), Sabtu (27/5/2023) lalu.


    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga kurir tersebut ditangkap dari hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya.


    "TKP di Setia Budi Medan Sunggal," terang Hadi, Minggu (4/6/2023).


    Adapun ketiga tersangka, WA alias Wily (26), sopir, warga Gayo Lues, Aceh, SU (26), sopir, warga Langsa, Aceh dan AA (23), mahasiswa, warga Sibolga.


    Selain ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti ganja seberat 135 Kg dikemas 6 karung goni putih berisikan narkotika jenis ganja dibalut lakban, dan 1 unit mobil Kijang Innova nomor polisi BL 14xx BB.Kepada penyidik, tersangka Wily dan SU mengaku, menerima ganja tersebut dari seorang pemilik berinisial A yang sedang dalam pengejaran. 


    Mereka diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Gayo Lues, Aceh ke Medan.


    "Para Tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing 20 juta dan 10 juta rupiah," ungkap Hadi.


    Hingga kemarin, tambah Hadi, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk terus mengungkap jaringan pengedar ganja tersebut.<<Damos Simatupang>>








    Editor : Zul

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polda Sumut Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja

    Terkini