POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Mungkin belum cuannya jadi pengedar sabu ,terkabar cerita hal seorang pria kerjaan tak jelas alias pengangguran asal Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam,namun belum tercapai maksudnya ,malah harus merenungkan niatnya di Hotel Prodeo .
Diketahui pria tersebut berhasil mendapatkan pembeli namun pembelinya adalah Petugas yang sedang Under Cover ( penyamaran) ,alhasil pria tersebut justru mendapatkan "kamar gratis" di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah diamankan petugas. Rabu (10/6/2026).
Data yang dihimpun terduga pelaku berinisial nama HAP (26), warga Dusun XII Melati, Jalan M. Saman Gang Madura, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Sumut.
Kepada awak media Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang IPTU Suyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Dokter Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi," Ungkap Kasat Narkoba Polresta DS.
Tiba dihari selasa ( 09/ 06 / 2026 ) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu berwarna hitam.
Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 15 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan total berat bruto 1,98 gram, 1 blok plastik klip transparan ukuran kecil kosong, plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 masker warna hitam.
Pada penangkapan kasus narkoba ini total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan petugas mencapai 2,75 gram bruto sabu.
Usai Petugas menemukan barang bukti dilokasi penangkapan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengimbau masyarak at untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan keluarga . ( **** )
