Masyarakat berharap praktek dugaan penimbunan BBM bersubsidi dapat di hentikan oleh pemerintah ( APH ) agar terdapat pembagian yang merata kepada masyarakat pengguna BBM bersubsidi.
POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Dengan santai dan terkesan seperti sudah biasa beberapa Sepeda Motor yang terpantau sedang melangsir Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis dengan dugaan membawa 180 Liter per Sepeda Motor menuai sorotan warga sekitar yang sedang mengantri pengisian BBM Pertalite bersubsidi,
Tampak sepeda motor tersebut bolak balik masuk ke SPBU tersebut dengan sasaran mengambil Pertalite yang jelas – jelas perbuatan mereka melanggar hukum dalam dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Diketahui operator tersebut diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bersubsidi kepada pelangsir menggunakan jerigen yang jelas melanggar ketentuan pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Salah seorang pengantri pengisian BBM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan hal dugaan praktek pengisian penimbunan BBM jenis pertalite, dia melihat pria tersebut mengisi BBM menggunakan jeriken dan diletakkan ke keranjang besar yang ads di sepeda motornya
“Yang saya heran karena itu sepertinya pelangsir sih karena dia pakai jeriken dan tidak ada dampingi petugas, dia isi sendiri,” bebernya.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam: Pidana penjara paling lama 6 tahun.Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah.
Masyarakat berharap ketegasan dari pemerintah yakni APH dalam memperketat pengawasan pendistribusian BBM per bersubsidi di SPBU TRANSIT Batangkuis agar tidak menjadi ajang bisnis para pelaku penimbunan BBM bersubsidi.( Tim / Red).
