• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Atan Tersangka Pengedar Ganja Kering, Di Tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Batubara Di Cakruk Yang Diduga Menjadi Lokasi Penyimpanan Ganja,,

    Last Updated 2026-03-05T23:04:14Z

    Tersangka Atan (48),  ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering Selasa (24/02/2026).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    BATUBARA.III - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. 


    Yang mana kali ini pengungkapan dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


    Sebelumnya pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


    Pada saat penangkapan, petugas meringkus seorang pria bernama Irwansyah als Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering.


    Dalam keterangannya. Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH.MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.


    Meresfoni laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.


    Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita 1 bungkus besar daun ganja kering seberat bruto 75,92 gram dan 3 bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit handphone merek Vivo, 1 gunting, 1 pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000.


    Guna pengembangan lebih lanjut seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara.


    Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja kering tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Medang Deras.


    Untuk itu Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba. ( **).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Atan Tersangka Pengedar Ganja Kering, Di Tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Batubara Di Cakruk Yang Diduga Menjadi Lokasi Penyimpanan Ganja,,

    Terkini