POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis SH ,Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembalu berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Kasus Pencurian Baterai Aki Mobil, dengan tkp di Jl. Sentosa Baru, kel. Sei kera hilir 1, kec. Medan Perjuangan. pada Senin (12/01/20226).
Adapun Korban dari pencurian AKI tersebut adalah : M. A. Anshary Torong berusia 28 Thn (Wiraswasta )yang tinggal di Jl. HM Yamin No 574 A,kel. Pahlawan Kec.Medan Perjuangan.
Diketahui Pelaku bernama M. Dhanil, Laki-laki (39) Wiraswasta tinggal di Gg. Tawon, jl. Sampali, kec. Percut Sei Tuan.
Pada penangkapan terse but petugas mengamankan Barang bukti yang disita berupa Rekaman CCTV dan 1 (satu) buah baju, Baterai Aki Mobil.
Awal terjadinya peristiwa itu Sabtu ( 10/01/2026 ) sekira pukul 22.00 wib, yang mana korban memarkirkan mobilnya di depan toko.
Namun sekitar pukul 03.15 wib korban ditelfon oleh petugas jaga malam dan mengatakan baterai Aki mobil telah hilang, selanjutnya korban turun dan melihat ternyata benar baterai Aki mobil sudah tidak ada.
Atas kerjadian tsb, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Dari laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian Baterai Aki Mobil sedang berada di Jl. Sentosa Baru.
Kemudian pada pukul 23.00 Wib, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Medan Timur Dan dari hasil Interogasi si pelaku M. Danil mengakui bahwa dirinya mengambil Baterai Aki Mobil.
Dan saat ini pelaku berada di Mako Polsek Medan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Tim)
