POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018 - 2024 atas nama "JS" selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU), Selasa (13/1/2026).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH,MH bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," paparnnya.
Tersangka JS, lanjut Idra Hasibuan diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga tersangka "JS" dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.
Lebih lanjut Idra Hasibuan menegaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan sejak Selasa (13/1/2026).
Indra Hasibuan menambahkan bahwa tim penyidik saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.<< Red>>
Editor : Zul