POTRET INDONESIA NEWS.COM
BERITA KRIMINAL SUMSEL/// - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang warga Palembang beserta barang bukti 14 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi dua lokasi kejadian.
Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dengan barang bukti sembilan ton pupuk subsidi. Lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan barang bukti lima ton pupuk subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK menjelaskan,para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani dengan membeli pupuk tersebut seharga Rp90.000 per karung, kemudian menjual kembali seharga Rp110.000 per karung dan menyalurkannya ke luar daerah dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari hasil pengungkapan di dua lokasi, kami mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti 14 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska. " Ujarnya.
Lanjut Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini,,,
"Akibat perbuatan para pelaku, pupuk subsidi tidak sampai kepada petani yang berhak dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Doni, Jumat (30/1/26).
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut.
Sekedar diketahui, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring sebelumnya menjabat Direktur Reserse Siber Polda Sumut.
Beliau dipercayakan menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kombes Doni Satrya Sembiring mulai menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel sejak 8 Januari 2026.
Bahkan dalam Dua pekan menahkodai Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi. Modusnya, mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg lalu dijual kepasaran dengan harga non subsidi.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas bersubsidi itu, pihaknya mengamankan 4 tersangka, diantaranya pemodal sekaligus pemilik lokasi, pekerja dan penjual.( *** ).
