• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital,Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

    Last Updated 2026-07-18T19:30:17Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman dengan mengungkap tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang tersangka berinisial T.H. berhasil diamankan setelah diduga memanipulasi foto korban menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi.


    Pengungkapan tersebut disam paikan Direktur Reserse Siber Pol da Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., da lam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Su mut.


    Kombes Pol. Bayu menjelas kan, pengungkapan kasus terse but berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026. Berdasar kan laporan tersebut, penyidik se gera melakukan serangkaian pe nyelidikan, digital forensic, peme riksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.


    "Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaat kan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melaku kan manipulasi foto korban men jadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehor matan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Bayu.


    Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terle bih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selan jutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar kor ban dalam kondisi tanpa busana.


    "Tersangka kemudian mem buat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga me nandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpo tensi mempermalukan korban di ruang digital," jelasnya.


    Tidak hanya menyebarkan kon ten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk mem bantu menghapus akun media so sial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang ke pada korban.


    "Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penya lahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masa lah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyara kat," kata Bayu.


    Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaat kan untuk hal-hal yang positif, bu kan justru digunakan untuk menye rang martabat dan kehormatan se seorang.


    "Artificial Intelligence merupa kan teknologi yang sangat berman faat apabila digunakan secara be nar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


    Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.


    Direktur Reserse Siber Polda Sumut menegaskan bahwa pihak nya akan terus meningkatkan pat roli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elek tronik, hingga penyalahgunaan tek nologi AI.


    "Kami terus memperkuat pat roli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tegas Bayu.


    Ia juga mengimbau masyara kat untuk lebih bijak dalam meng gunakan media sosial serta men jaga keamanan data dan foto pri badi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagi kan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penya lahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ujarnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.


    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.


    "Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital," pungkasnya.<<Damos Simatupang>>





    Editor : Red

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital,Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

    Terkini