• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap

    Last Updated 2025-11-12T18:10:50Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<PALAS>>

    Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah hukumnya. Jumat. (07/11/2025) pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.


    Tersangka berinisial AH, (31), berprofesi sebagai Petani, yang merupakan warga Desa tanjung botung, Kecamatan Barumum, kabupaten Palas (berperan sebagai pengedar) dan SL, (47), berstatus Tidak bekerja, alias Pengangguran, warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas (berperam sebagai bandar).


    "Serta tiga pemakai MFYD, MAAD, dan FYP, bersama dengan Barang bukti nya, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palas pada Jumat (07/11/2025) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah hukum Polres Palas". Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIk., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada Awak media. Rabu (12/11/2025)


    Lanjut Kasat Resnarkoba, Dari tangan tersangka AH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus paket kertas nasi yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 30 gram., 1 plastik asoi warna hitam yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 600 gram, 1 bungkus plastik asoi warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dwngan berat bruto 50 gram, 1pak kertas nasi, 1 unit handpone nokia, dan uang tunai Rp.280.000,-


    Sedangkan barang bukti yang disita dari SL berupa 1 (satu) unit hp Nokia., uang tunai Rp.350.000,-., 1(satu) paket warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja 1100 gram, 1 Ball ganja plastik asoi hitam berat bruto 500 gram, 1 Plastik asoi warna biru berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 350 gram, 2 paket kertas koran berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gram, 1 bungkus rokok lukman berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 10 gram, 1 plastik asoi warna hitam berisikan Narkotika jenis ranting ganja dengan berat bruto 220 gram, 1 unit raice clocker warna putih dan 1 bal plastik asoi warna merah. Ujarnya.


    Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH,selanjutnya menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja tersebut bermula, Pada hari Jumat tanggal (07/11/2025) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa di Desa Tanjung botung, kecamatan Barumun, kabupaten Palas, tepat nya di perladangan kelapa sawit sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja.


    Atas informasi tersebut Selalu Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penindakan dan penangkapan.


    Selanjutnya, kemudian saya atas perintah kasat resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Ipda Eben Pakpahan melakukan penindakan dan penangkapan. bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.


    "Setelah melalui penyelidikan lebih mendalam sekitar pukul 22.00 Wib tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja tersebut AH dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas. Dan dilokasi kejadian turut diamankan 3 orang laki laki yang baru selesai mengkomsumsi narkotika jenis ganja atas nama MFYD, MAAD Dan MYP". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.


    Kemudian tim opsnal melakukan introgasi kepada AH dari mana dia memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut, AH mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari SL yang biasanya dijumpainya di sebuah kandang ayam miliknya di daerah Kampung Saroha. Katanya.


    Setelah itu, Tidak mau kehilangan target bandar narkotika jenis ganja tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas langsung memimpin tim opsnal dan melakukan pencarian keberadaan SL. Hasil penyelidikan diketahui bahwa SL tinggal di rumah kontrakan di Desa Hasahatan Julu, dan yang bersangkutan sedang berada di rumah kontrakannya.


    Selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SL, pada saat penangkapan dan penggeledahan SL sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumahnya, namun berkat kesigapan dari Tim Opsnal SL berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas.


    " Segera setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut". Jelasnya.


    Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terjadap AH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) subs pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedanngkan SL ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar dengan sangkaan pasal 111 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Kemudian terhadap tiga orang yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urine positif menggunakan narkotika atas inisial MFYD, MAAD, dan FYP dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti jaya di sigorbus untuk menjalani rehabilitasi". Jelas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.


    Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan,menyampaikan dalam kesempatan ini Kapolres Palas juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.


    "Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba," Tuturnya.<< Damos Simatupang>>




    Editor : Zul


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap

    Terkini