
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.353.000 juta lebih yang dilakukan Korban dengan terlapor bernama farhan Ramadhan ,seorang karyawan sebuah perusahaan besar Farmasi di PT.MENARA ANUGERAH SENTOSA tak kunjung terungkap.
Bahkan dari keterangan korban pada wawancara Tim awak media di Rabu ( 13 /08/2025 ) dengan Pelapor bernama Anto (43) yang mengaku adalah Direktur perusahaan PT MAS, menceritakan rasa kesalnya terkait pelaporannya ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT dalam pasal 374 KUHPIDANA. yang sampai hari ini tanggal 13 Agustus 2025 belum terungkap alias belum tertangkap pelakunya.
Hal ini diungkapkan Anto sebagai pelapor lantaran kesal dengan kinerja kepolisian yang menurut keterangan pelapor agak kurang tanggap dalam pengukapannya kasus yang di laporkannya .Dan hingga sampai satu tahun terbitnya DPO dengan Nomor : DPO / 257 / VII / RES / 1.11 / 2204 / RESKRIM ,si pelaku yang di ketahui bernama : Farhan Ramadhan ( 27 ). Warga Dusun seraya Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumut belum juga tertangkap.
Kepada Tim awak media Pelapor bercerita bahwa dirinya tak menyangka si pelaku tega melakukan penggelapan uang di perusahaan yang dipimpin si pelapor. Di mana pelaku ( DPO) adalah termasuk orang kepercayaannya sebagai karyawan dengan jabatan Colektor ( kasir ) yang sudah 04 tahun bekerja di PT MAS.
" Jujur saya sangat terkejut dan kecewa farhan Ramadhan yang sudah 4 tahun bekerja adalah salah satu karyawan kepercayaan saya di bagian Colector ( penagihan Customer ).Hingga di bulan November 2023 terungkaplah permainan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.350 juta lebih yang di lakukannya," Jelas Pelapor.
Lanjut Anto menyambung cerita kronologis kasus yang di laporkannya......
" Bulan November 2023 kami sudah laporkan si pelaku ke Polrestabes Medan hingga ada dua kali panggilan dari kepolisian buat si pelaku namun tidak di gubris olehnya ( pelaku ),disitulah mungkin kesempatan dia ( pelaku ) melarikan diri, sampai keluar DPO di bulan Agustus 2024 dan sekarang sudah Agustus 2025 ( Satu tahun, si pelaku belum juga tertangkap.wajarlah saya kesal pak." Ungkap Anto dengan kesal.
Anto selaku korban yang sudah melaporkan kasus ini sejak tanggal 20 November 2023 hingga hari ini belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum terkait dengan hasil kinerja Pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus yang di laporkannya ini ,pelapor juga masih berharap pihak Kepolisian bergeraklah mencari si pelaku yang sudah hampir satu tahun DPO dan menurutnya masih berada di Sumatera Utara.
" Saya berharap pihak kepolisian tolong tanggaplah atas laporan pengaduan saya yang sudah dari 20 November 2023 sampai hari ini 13 Agustus 2025 belum terungkap.Kalau bisa Kepolisian bergerak melacak keberadaan si pelaku, karena sudah setahun si farhan Ramadhan itu masuk DPO ,tapi belum juga tertangkap,Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan tolong lah diungkap kasus yang saya laporkan ini pak ,di tangkaplah si Pelaku itu saya rasa dia ( DPO) masih ada di Sumut ." Harap Anto menutup keterangannya.
Sebagai bahan keseimbangan berita pihak awak mencoba menghubungi via wa kepada salah satu Perwira di Unit Pidum Polrestabes Medan (,Ipda. DB ) hal keluhan si pelapor tersebut. Pada Rabu ( 13 /07/2025).
" Surat panggilan 1, dan 2 thdp TSK sdh dikirim namun tsk tidak hadir . Selanjutnya terbit Surat perintah membawa tsk dan di ketahui tsk tidak berada di kediamannya lagi sehingga kita terbitkan DPO , Untuk tsk tetap kita lakukan pencarian" Jawab Perwira tersebut.( Tim / Red ).