• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Polsek Patumbak Ringkus 2 dari 3 Pelaku Residivis Curas

    Last Updated 2025-06-19T18:42:27Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Team unit reaksi cepat Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


    Pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jalan Sisingamangaraja Km 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.


    Korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memarkirkan Mobil Truk yg di kendarainya di Jalan Sisingamangaraja Km.10,6 Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas guna memeriksa kondisi Truk nya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi Senin ( 16/6/2025 ) subuh pukul 05.00 Wib.


    Tiba - tiba ada tiga orang laki - laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada supir dan langsung pergi meninggalkan supir.


    Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi supir dan pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang di selipkannya di pinggangnya.


    "Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan 'Diam Kau....jangan banyak bergerak' dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan HP, Uang Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ) serta dompet yg berisikan KTP, ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi,"jelas Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Kamis (19/6/2025). 


    Berawal dari Laporan Polisi yg di buat korban di Polsek Patumbak selanjutnya Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H bersama Panit I Ipda Eko Priya S.H serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami korban.


    Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wib berkat kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.


    Pelaku yang berhasil di amankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jalan Bajak V Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jalan Pertahanan Gang Nasional, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Semantara satu pelaku masih DPO. 


    Ketiga pelaku menjual hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp.800.000 ( delapan ratus ribu ) dan uangnya habis di gunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.


    "Pada saat kami melakukan pengembangan terhadap pelaku Nardi ( DPO ), Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku,selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya,"ujar Kompol Daulat Simamora.


    Dari para pelaku di amankan 1 ( satu ) baju kaos warna hitam dan 1 ( satu ) bilah pisau yg di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.


    "Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun,"tutup Kompol Daulat Simamora.<<Damos Simatupang>>



    Editor : Zul


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Patumbak Ringkus 2 dari 3 Pelaku Residivis Curas

    Terkini