POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Dalam keberhasilannya memberantas kejahatan Narkotika Polresta Deliserdang hari ini Jumat, ( 02/05/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkotika yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polresta.
Giat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK yang didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Perwakilan Kejari Deliserdang, BNN Kabupaten Deliserdang, Pengadilan Negeri Pakam, Labfor Poldasu, Dinas Kesehatan DS dan Prodeo Polresta.
Kapolresta Deli Serdang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang merupakan keberhasilan pengungkapan dari bulan maret - april 2025,dam Polresta Deliserdang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan para pelakunya.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih .S.Sos SIK dalam keterangan PERS kepada awak media menjelaskan adapun pengungkapan kasus ini saat tertangkap tangan seorang lelaki bernama : Andi Syahputra ( AS ) dari Tsk AS ditemuk6 barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 453,57 Gram,1 Bh Dompet berisi uang Rp. 500.000 ( lima Ratus ribu rupiah) ,2 lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah ,1 Bh Hand phone Samsung Galaxy dan 1 unit becak mesin BK 3553 NN.
Dari pengakuan Tersangka AS ianya disuruh Roy ( R ) untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut dengan tujuan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan AS mengaku belum menerima Upah.
Adapun pasal yang di persangkakan yakni melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman Pidana Mati ,Pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dam paling lama 20 tahun penjara.
Kasat narkoba juga menjelaskan pada tanggal 30 Maret 2025 terungkap jaringan lama yang timbul kembali, dan salah satu dari 14 Tsk terdapat pelaku SR yang merupakan jaringan antar Provinsi dengan BB 57 bungkus SS ,Ada juga pengungkapan jaringan- jaringan Narkoba di bandara Kualanamu yang berhasil di Ungkap dan pada tanggal 27 Maret ditangkap pelaku pengedar Narkoba R serta turut diamankan Pelaku S yang adalah warga Deli Tua Kab. Deliserdang.
Pada hasil penangkapan periode Maret - April 2025 ini ada 12 kasus yang di antarkan ke Rehabilitasi Narkoba.
Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini seluruh barang bukti diambil Sampelnya untuk dibuktikan keasliannya oleh Tim Labfor Poldasu dan kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar dan di rebus dengan air mendidih.
Turut serta hadir melakukan pemusnahan barang bukti dari Polresta Deliserdang antara lain Kapolresta Deli Serdang, Waka Polresta, Kejari Deliserdang, Dinas Kesehatan ,BNN Kabupaten Deliserdang, Pengacara Prodeo dan Pengadilan Negeri Pakam.
Tampak juga hadir mengikuti giat pemusnahan barang bukti Narkotika ,Wakasat Narkoba Akp.OJ Samosir SH MH , Kanit Unit 1 Iptu Dhani SH.MH, Kanit Unit 2 Iptu Suyadi SH MH dan pejabat jajaran Polresta Deli Serdang lainnya.( Dms / Red).