• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Pasang Plang Himbauan BWS Sumut II, Kapolsek Pagar Merbau akan Menindak Tegas Aktivitas Galian - C di Kawasan Bantaran Sungai Ular,,

    Last Updated 2025-05-12T11:31:17Z

    Giat Polsek Pagar Merbau dalam Pengamanan pemasangan Plang Himbauan BWS Sumut - II  guna pelarangan Aktivitas Galian- C ,diwilayah hukum Polsek Pagar Merbau, dan seputaran Bantaran Sungai Ular.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    DELISERDANG.III -Resfon cepat Polsek Pagar Merbau bersama Forkopimcam Kecamatan Pagar Merbau dalam menyikapi keluhan masyarakat Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang terhadap adanya aktivitas Galian - C yang di khawatirkan akan merusak Lingkungan alam terlebih kawasan Bantara Sungai Ular.


    Dengan sigap dan tepat ,Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite SH didampingi Kanit Resrim IPDA Dr ( C ) Richy Ricardo Sembiring SH.MH bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau dan Team Badan Pengawasan Sungai ( BWS ) Sumut - II melakukan Pemasangan Plang Himbauan BWS Sumatera II di Bantaran Sungai Ular Kecamatan Pagar Merbau pada ,Kamis  ( 24 / 04 / 2025) sekira jam.11.00 wib.


    Kepada Awak media Kapolsek Pagar Merbau IPTU.Ronald Sihite SH menerangkan bahwa Giat Pengamanan pemasangan Plang Himbauan BWS Sumut tersebut berdasarkan Undang - undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan juga atas Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang nomor : Sprin/1336/IV/PAM.3.2/2025, tgl 23 April 2025.


    Adapun giat pemasangan Plang Himbauan BWS Sumut II tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi yakni :

    - Bantaran Sungai Ular Dusun IV Desa Suka Mandi Hilir sebanyak 2 (dua) titik.

    - Bantaran Sungai Ular Dusun Panglong Desa Suka Mandi Hulu sebanyak 1 (satu) titik.

    - Bantaran Sungai Ular Dusun Tirta Sari Desa Sumberejo sebanyak 1 (satu) titik.


    Tampak hadir didalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan antara lain;

    1. Ketua Team Pelaksana Bidang Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumut - II an. AGUS Hutabarat SH bersama 5 orang stafnyam

    2. Kasi Lidik Sat Pol PP Kab. Deli Serdang Darma.Harahap  S.Sos bersama 10 orang anggota.

    3. Sekcam Pagar Merbau IRFAN RIVAI, SH.

    4. Kasi Trantib Kec. Pagar Merbau M. Ibrahim SE bersama 4 org anggota.

    5. Pers Koramil 06 Lubuk Pakam SERTU M. Syafii Tanjung bersama 4 org anggota.

    6. Kepala Desa Suka Mandi Hilir Bahrul Ilmi, S.Pd

    7. Kepala Desa Suka Mandi Hulu Abdullah , SH.

    8. Kepala Desa Sumberejo Samino.

    9. Kadus IV Suka Mandi Hilir Rusli Efendi Nasution.

    10. Ketua FKDM Pagar Merbau Hara  Prameswara bersama 2 orang anggota.


    Sebelum pelaksanaan pengamanan pemasangan Plang Himbauan BWS Sumut tersebut diadakan Apel Gabungan bersama pada pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagar Merbau IPTU.Ronald Sihite SH, guna pengecekan Kekuatan Personil.


    Dan selanjutnya di Jam 11.00 wib  Pihak Polsek Pagar Merbau bersama TEAM Gabungan telah berhasil melakukan Pemasangan Plang Himbauan dari BWS Sumatera - II Medan secara bersama oleh Pihak BWS Sumatera - II didampingi Forkopimcam Pagar Merbau dan Sat Pol PP Kab. Deli Serdang di Bantaran Sungai Ular Kec. Pagar Merbau.


    Dengan jelas terpampang di Plang Himbauan BWS Sumatera - II, berukuran 80 Cm x 1 meter. Adanya Bunyi larangan/Himbauan Sbb :

    **DILARANG MELAKUKAN PENGAMBILAN / PENAMBANGAN TANAH DAN PASIR BERDASARKAN UU NO. 17 THN 2019 TTG SUMBER DAYA AIR, PSL 68 HRF A = SETIAP ORG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN SUMBER DAYA AIR , DIPIDANA PALAING SINGKAT 3 THN DAN DENDA PALING SEDIKIT 5 MILIAR**

    Giat pemasangan Plang Himbauan BWS Sumatera - II berakhir pada Pukul 13.00 wib.


    Maka itu kembali pada hari ini Senin (12/05/2025) , dihadapan awak media, Kapolsek Pagar Merbau IPTU.Ronald Sihite SH didampingi Kanit Resrim IPDA Dr ( C ) Richy Ricardo Sembiring SH.MH menyatakan ketegasannya dalam menindak dan melarang tegas kegiatan Aktivitas Galian - C di Wilayah hukum Polsek Pagar Merbau.


    "Kami menghimbau masyarakat Kecamatan Pagar Merbau bila ada melihat Aktivitas Galian  - C ,untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pagar Merbau ,agar kami segera melakukan tindakan tegas dan melarang  Aktivitas Galian  - C tersebut ,karena Galian-C dapat merusak Ekosistem Bantaran Sungai Ular dan membawa dampak buruk ke lingkungan masyarakat." Ungkapnya.


    Pernyataan sikap tegas Kapolsek Pagar Merbau mendapatkan dukungan dari Badan Pengawasan Sungai ( BWS ) SUMUT- II Medan bersama Forkopimcam Kecamatan Pagar Merbau.


    Kapolsek Pagar Merbau Himbau masyarakat dan Pihak manapun untuk tidak menghalangi tindakan tegas Pihak Kepolisian Polsek Pagar Merbau dalam mengatasi problema Aktivitas Galian- C sudah sangat mengganggu Lingkungan terlebih Kamtibmas.


    " Kami akan menindak tegas Aktivitas Galian - C serta akan mengamankan Alat Berat dan Kendaraan Pengangkut Bahan Material Tanah dan Pasir yang digunakan di lokasi, Tak lupa kami menghimbau agar tindakan tegas terhadap Aktivitas Galian  - C tidak dihambat Oleh pihak manapun." Pungkas Kapolsek menutup pernyataannya.( Dms / Tim Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pasang Plang Himbauan BWS Sumut II, Kapolsek Pagar Merbau akan Menindak Tegas Aktivitas Galian - C di Kawasan Bantaran Sungai Ular,,

    Terkini