• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Kembali Beraksi Mencuri, KHAIRUL Alias CICI Residivis 363 ,Di DOOR Tekab Reskrim Polsek Medan Barat,,,

    Last Updated 2025-04-25T19:12:01Z

    Kanit Reskrim polsek medan Barat IPTU Darman Lumban Raja SH.MH bersama Tim Tekab Polsek membawa tersangka Cici ke rumah sakit Bhayangkara usai mendapatkan hadiah timah panas. 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Dengan sigap dan cermat Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap Residivis Bongkar Rumah bernama : M. Khairul Syahputra Alias CICI (32) Tahun Laki - laki Islam ,Jualan Ikan ,Alamat : Jalan Sekip Gang Selamat No. 19B Kec. Medan Baru


    Tersangka CICI terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Bongkar Rumah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


    Adapun penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 310 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN BARAT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 14 September 2024. Pelapor : Yenny H. Pulungan.


    Diketahui kejadian perkara terjadi di Jln. Sei deli Kel. Silalas Kec. Medan Barat Kota Medan ,pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib


    Imformasinya pelapor diketahui bernama : Yenny H Pulungan (53) ,Pekerjaan : mengurus rumah tangga Alamat Jln.AR.HAKIM Gg. Ganefo No. 92 Kec. Medan Area Kota Medan dengan kerugian Rp 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ) berupa 1 (satu) Pintu Besi 1 (satu) Rak Besi.


    Kronologis kejadian terjadi dihari Kamis tanggal 12 September 2024, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana awalnya korban pergi melihat Rumah Orang tuanya di Jl Sei Deli Kel Silalas Kec Medan Barat yang Sudah ditinggalkan/tidak ditempati Selama 2 bulan.


    Namun pada Saat korban Melihat Rumah Orang tuanya, Korban terkejut Melihat Pintu Besi dan rak besi tidak ada lagi/Hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Barat. 


    Dalam keterangannya Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim IPTU Darman Lumban Raja SH.MH ,Menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku an. M. Khairul Syahputra Alias CICI berada di Simpang Ladang Kel. Petisah Putih Kec. Medan Baru." Jelas  Kanit Reskrim. 


    Kemudian petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuataannya dilakukan bersama temannya bernama SUPARSIDI dan IRFAN.


    Selanjutnya petugas membawa tersangka untuk melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti, namun pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur alias di Door 


    " Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut." Terang IPTU Darman Lumban Raja SH.MH 


    Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa  ianya merupakan *residivis* dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian bongkar rumah tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. 


    Pelaku juga mengakui bahwa Uang hasil kejahatan habis dipergunakan untuk Membeli Narkotika jenis Sabu-sabu ( HASIL CEK URINE Positif) ,dan uangnya juga makan minum sehari-hari.


    Kepada petugas pelaku mengungkapkan caranya melakukan pencurian yakni dengan cara membuka jendela rumah korban dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerjak jendela dengan menggunakan Obeng. 


    Setelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara pelaku di boyong ke mako polsek medan Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Red ).



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kembali Beraksi Mencuri, KHAIRUL Alias CICI Residivis 363 ,Di DOOR Tekab Reskrim Polsek Medan Barat,,,

    Terkini