• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Dilema Kematian Rusman Situngkir, Keluarga melapor ke Polsek Medan Helvetia, Kapolsek ""Semoga Bisa Kami Lengkapi Pemeriksaannya segera dan Mendapat Jawaban Penyebab Kematian Korban ."

    Last Updated 2024-04-14T10:13:44Z

     

    Jadi Dilema Keluarga Korban menduga adanya keganjalam atas kematian Rusman Marelan Situngkir,Lalu buat STTLP di Polsek Helvetia, Kapolsek panggil saksi-saksi dan lengkapi pemeriksaannya segera guna mendapatkan penyebab kematian korban.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Rusman Marelan Situngkir yang diduga meninggal karena dianiaya masih mengundang tanda tanya besar bagi keluarga korban.


    Pasalnya,pada fakta fisik atas kematian Rusman menemukan banyak kejanggalan, karena keterangan yang diperoleh keluarga tidak sinkron, yang menyebutkan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.


    Kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024), keluarga korban Haposan Situngkir mengatakan, saat menerima laporan pada Jumat, ( 22/03/2024) sekitar pukul 12.15 WIB, korban diberitahukan meninggal dunia melalui laporan istrinya korban, Dr Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H


    "Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia yang berada di salah satu rumah sakit," kata Haposan Situngkir dengan sedihnya.


    Mendengar informasi itu, keluarga meminta agar dilakukan visum karena terdapat luka pada bagian wajah korban yang sudah diperban. Anehnya lagi pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka apapun seperti kaki dan tangan, sebab itu  keluarga menjadi curiga, karena bagaimana mungkin Rusman Marelan Situngkir dapat dikatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.


    Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istrinya korban menceritakan bahwa suaminya kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.


    "Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak," ungkap Haposan Situngkir.


    Ditambahkan Haposan, permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik korban akan tetapi tidak disetujui oleh istri korban.


    Selain itu, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian Jalan Gaperta Medan.


    Namun, hasilnya mencengangkan keluarga karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.


    Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebutkan titik peristiwa kecelakaan persisnya di warung kopi juga menanyakan warga disana, herannya tak satupun warga yang tahu kejadian lakalantas itu seperti laporan istri korban kepada keluarga.


    Lebih jauh, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir juga menggali informasi tetangga korban sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.


    Namun, keterangan berbeda diperoleh keluarga dari seorang tetangga berinisial UC yang pernah mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong.


    Teriakan itu didengar sekitar pukul 09.00 WIB meminta tolong dari kamar korban seperti suara kesakitan, dan UC sempat melihat ke depan rumahnya korban tapi tidak ada orang.


    "Sekitar pukul 12.00 WIB ibu itu minta tolong mengangkat bapak itu ke mobil bersama kemenakannya, bahkan UC menyampaikan bahwasanya kami sudah ditanyai polisi, besok kami disuruh ke kantor,” ujar Haposan menirukan ucapan UC.


    Diketahuu Fakta lain diutarakan Haposan Situngkir yang mengatakan hubungan rumah tangga antara korban dengan istrinya (Tiromsi Sitanggang) disebutkannya bahwa selama ini sudah kurang baik.


    Keterangan itu didengar langsung oleh Haposan Situngkir dari korban semasa hidup. Dimana pada 24 Pebruari 2024 saat mengunjungi kerabatnya (marga Manik) di Jalan Flamboyan 3 Medan, korban menceritakan kepada Haposan Situngkir dan dari cerita tersebut sempat membuatnya heran.


    “Ngeri-nya bang, ngamuk adikmu (isterinya) ditumbuki (dipukuli) aku, sampe goyang gigiku ini dua dan bibir sebelah dalam luka,” kata Haposan menirukan cerita pilu korban seraya menunjukkan giginya yang dipukul.


    Selain dipukuli, imbuh Haposan, korban juga dicakari istrinya hingga membuat badannya memar bekas cakaran. “Setelah ditumbuki dicakar juga,” ucap Haposan menirukan korban sambil membuka bajunya.


    Lalu, Haposan menyampaikan kepada korban kenapa tidak melawan atau melaporkan ke kantor polisi. “Ah biarlah disitu saya bilang piso itu saja bikin biar mati sekalian,” ujar Haposan menirukan ucapan korban lagi.


    Kemudian, pada 10 Maret 2024, korban juga pernah curhat soal prahara keluarganya kepada Haposan saat pulang kampung ke Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


    Di sela-sela pembicaraan korban mengeluhkan persoalan rumah tangganya, dimana bahwa BPJSnya sudah lama tidak dibayarkan, sehingga korban tidak dapat mengambil obat ke Puskesmas jika sedang sakit pusing.


    "Makanpun terancam, orang itu (istri) makan dikamar, kalau ada sisa itulah yang kumakan, untung ada beras kubawa dari kampung sehingga bisa makan dengan pakai garam," ungkap Haposan Situngkir menirukan korban.


    Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban Ojahan Sinurat, S.H, Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M dan Bana Wibowo Sinurat, S.H menduga kuat kematian Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.


    Ojahan Sinurat mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut merupakan langkah yang sangat tepat, sekalipun istri korban tidak melakukanya.


    "Kita tidak menuduh siapa pelaku maupun pembunuhnya, biarkanlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya," kata Ojahan Sinurat didampingi Herbert Sinurat dan Bana Wibowo Sinurat.


    Pihaknya juga berkeyakinan serta mendorong Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.


    Ojahan Sinurat menyebutkan, kliennya telah resmi membuat LP pada tanggal 27 Maret 2024 dengan Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut).


    "Polsek Medan Helvetia sudah mengeluarkan SP2HP nomor: B/199/III/RES.1.8/2024/ Reskrim," ujar Ojahan Sinurat tegas.


    Awak media mengkomfirmasi Kapolsek Medan Helvetia  Kompol. Alexander Putra Piliang SH MH  terkait perkembangan Pelaporan dugaan Kasus tersebut. (14/04/24).


    " Awalnya tidak dilaporkan ke polsek … namun kami mendapat informasi dari warga ada kejanggalan namun ketika dilakukan pengecekan mendapat halangan dari  istri korban dan jenazah dibawa ke Sidikalang" Jelas Mantan Kasat Reskrim Pakpak Barat ini.


    Lanjut diterangkan Kapolsek lagi,,,,

     " Sekarang kami sedang melakukan panggilan terhadap saksi saksi … semoga bisa kami lengkapi pemeriksaannya segera dan mendapat jawaban penyebab kematian korban.. abang korban membuat laporan di polsek Medan Helvetia." Ungkap Kompol Alex mengakhiri keterangannya.( Team / Red).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dilema Kematian Rusman Situngkir, Keluarga melapor ke Polsek Medan Helvetia, Kapolsek ""Semoga Bisa Kami Lengkapi Pemeriksaannya segera dan Mendapat Jawaban Penyebab Kematian Korban ."

    Terkini