• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Jual Kulit Harimau

    Last Updated 2024-02-20T19:54:23Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN >>

    Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jual beli kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.


    Dari tersangka, RP (30) dan RR (41), keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo disita barang bukti kulit harimau.


    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, awalnya personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi jenis kulit harimau.


    "Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting untuk menjual kulit harimau," kata Marbun, Selasa (20/2/2024).


    Kedua pelaku segera diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.


    "Dari keterangan yang didapat, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 15 juta," ungkapnya.


    Kepada penyidik, tersangka RR mengaku memperoleh kulit harimau tersebut dari Desa Ujung Deleng, Kabupaten Karo.


    Penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengungkap lebih dalam peran kedua tersangka.<< Damos Simatupang>>





    Editor : Zul


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Jual Kulit Harimau

    Terkini