• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Tokoh Masyarakat dan Warga Heran Segelintir Pihak ‘Lakukan Aksi’ Atas Pembangunan Instalasi Air Bersih di Bilah Hilir

    Last Updated 2023-09-13T18:59:55Z

    POTRETINDONESIANEWS.com MEDAN ///

    Jujur kami merasa miris dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dimana melakukan aksi diluar daerah kami sendiri, padahal kami sangat membutuhkan pembangunan instalasi air bersih di kampung kami ini, terlebih di 5 Desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, dan sejak 78 Tahun Indonesia Merdeka barulah kali ini kami dapat pembangunan Instalasi Air Bersih.


    Demikian dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Simpang HSJ, Mangatas Marpaung di Desa Sei Tampang Dusun Sei Mambang Hilir II, Simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Rabu,13 September 2023).


    Mangatas Marpaung juga menyampaikan, bahwa saat ini PT Citra Prasasti Konsorindo sudah melakukan progres pekerjaannya sekitar 90% lebih dan instalasi pemasangan Kran dan Meteran air ke rumah-rumah warga sudah berkisar 362 dari terget 400 unit tanpa hambatan, Ujar Mangatas yang sejumlah warga lainnya yakni, Saut Pasaribu, Olestan Marbun, Santi Purnawan Pasaribu dan Samsul Nababan.


    Pembuatan dan pemasangan Meteran dan pipanisasi ke rumah-rumah warga dari target 400 KK kini sudah terpasang 362 Unit meteran air PAM.


    Lalu sehubungan dengan surat Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) Nomor 151/B/SEK/22/SEP/2023 tanggal 08 September 2023 tentang Pemberitahuan Aksi terkait kegiatan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, sesuai dengan penjelasan pihak terkait di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut (BPPW Sumut) untuk menjawab surat mereka dan akan segera dibalas, menyampaikan bahwa klarifikasinya adalah;


    1. Poin-poin yang disampaikan pada surat pemberitahuan aksi tersebut adalah sebagai berikut :

    a. Kementerian PUPR Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut mengadakan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dan kontraktor pelaksana adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan kontrak nomor HK.02.03/PPK.AM/Wil-I-SU/13 tanggal 15 November 2021 yang masa pelaksanaan pekerjaannya selama 600 (enam ratus) hari kalender. Paket pekerjaan IPA tersebut senilai Rp. 60.066.026.000,- (Enam puluh milyar enam puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah). Konsultan supervisi proyek tersebut adalah PT Visiplan Konsultan Kso CV Bisma Kasada.


    Kuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai tepat waktu disebabkan sampai saat ini progres pekerjaan masih sekitar 30%. Beberapa waktu lalu juga bangunan dinding pagar lokasi bangunan runtuh, kemungkinan disebabkan pembangunan tidak sesuai spek seperti yang diisyaratkan. Hasil pantauan juga terlihat bahwa dasar pagar hanya dibuat ring balok seadanya untuk dudukan batu corannya dan adukan semennya diduga tidak sesuai dan tidak mengikuti struktur tanah di daerah aliran sungai.


    Berikut rumah-rumah warga yang sudah mendapat pemasangan Meteran dan instalasi pipa air kini progres pembangunannya sudah mencapai 92 persen.


    Kejanggalan lainnya adalah tempat lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ, ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Juga timbul isu bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDAM Tirtabina tetapi pembayarannya dilakukan oleh Asisten I Pemkab Labuhan Batu Jaid Harahap beserta notarisnya di kantor Kepala Desa Bilah Hilir.


    Tanah lokasi pembangunan IPA tersebut dibeli dari 2 warga masyarakat pemilik tanah seharga 60 juta/rante. Menurut pemilik tanah bahwa pembayaran yang dilakukan di kantor desa tersebut, mereka tidak ada menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli pada umumnya. Terkait proses lelang paket tersebut kuat dugaan adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang lelang adalah penawar tertinggi dari 3 (tiga) perusahaan penawar lainnya yang turut melakukan penawaran.


    Dari 172 perusahaan yang turut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang melakukan penawaran. Kekalahan dari perusahaan yang melakukan penawaran juga terlihat tidak sesuai logikan. PT. Kartika Ekayasa dengan penawaran Rp. 53.392.786.738,- dan PT. Adimas Tirta Teknologie dengan penawaran Rp. 53.535.353.000,- dikalahkan dengan alasan yang sama yaitu karena isian kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang diisyaratkan.


    Sementara PT. Indobangun Megatama dengan penawaran Rp. 57.299.431.186,- dikalahkan dengan alasan pengalaman pekerjaan tidak sesuai pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang diisyaratkan dan lingkup pekerjaan pembangunan IPA (instalasi pengolahan air minum). Secara logika untuk tingkat 3 (tiga) perusahaan besar di atas tidak mungkin tidak melengkapi perusahaannya dengan persyaratan umum seperti yang diminta panitia lelang. Terkesan kesalahan tersebut terlalu mengada-ada.


    Maka Klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah :


    1. Bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan infrastruktur di bidang keciptakaryaan, menerima permohonan usulan pembangunan dari Pemrakarsa Kegiatan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota;


    2. Pemrakarsa kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang sebagai pengusul wajib memenuhi kelengkapan, kesiapan dan kelayakan Dokumen RC (Readiness Criteria);


    3. Studi kelayakan dan semua Dokumen Perencanaan (Dokumen Rencana Teknis Terinci/DED), ketersediaan lahan dan kewajiban menerima dan mengelola aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen RC, merupakan tugas dan tanggung jawab penuh Pihak Pemrakarsa dan bukan wewenang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara selaku pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut;


    4. Saat ini progres pelaksanaan fisik yang telah dicapai sudah mencapai 92% dan bukan 30% seperti yang dituliskan pada surat keterangan aksi tersebut;


    5. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang tumbang diakibatkan oleh terganggunya tanah dasar yang diakibatkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya pengerukan untuk pembuatan saluran alami oleh PT. Hari Sawit Jaya (pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi area rencana unit IPA) dengan jarak sangat dekat (kurang dari 1 meter dari DPT) dan diperparah oleh intensitas hujan yang tinggi yang berakibat pada gerusan/pengikisan tanah di titik tersebut;


    Kualitas DPT yang dibangun sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, hal ini terbukti dengan tidak adanya kerusakan di DPT bagian lain kecuali di titik adanya gangguan eksternal akibat pengerukan tanah tersebut yang menyebabkan daya dukung tanah menjadi berkurang;


    Progres pembangunan tampak dari dalam,khusus pembangunan kembali pada area DPT yang rusak, telah dilakukan modifikasi desain DPT untuk perkuatan struktur DPT dan juga perkuatan daya dukung tanah dengan penambahan cerucuk dengan batang kelapa di sepanjang dinding saluran air, sehingga saluran air tidak mengganggu daya dukung tanah sebagai penahan beban DPT.


    Seperti penjelasan pada poin sebelumnya bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan sehingga proses dan pelaksanaannya tidak menjadi tugas dan wewenang kami.


    Perlu kami sampaikan bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara, sehingga proses pengadaannya sendiri diluar kewenangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara;


    Terkait Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik di Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, ada pengalihan lahan hibah dari PT HSJ yang batal dihibahkan sehingga membeli lahan di lokasi tersebut dari masyarakat.


    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.


    Lalu menjawab pertanyaan sebenarnya seperti apa proses lelang paket pekerjaan tersebut ?, Dalam Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara dan bukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.


    Pertanyaan berikut; Kenapa penawar tertinggi yang menang ?


    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara dan bukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.


    * Bagaimana status peruntukan paket pekerjaan tersebut ?

    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu selaku pihak pengusul dan proses penyerahan kepada badan pengelola penerima menjadi ranah wewenang Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.


    * Bagaimana status tanah yang dibeli tersebut ?


    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.


    * Bagaimana kajian terkait tanah tersebut dalam hal ini apraisalnya ?


    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.


    * Siapakah yang membeli lahan tersebut ?


    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.


    Penerima hibah dalam hal ini PDAM Tirtabina ataukah Pemkab Labuhan Batu ?

    Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu selaku pihak pengusul dan proses penyerahan kepada badan pengelola penerima menjadi ranah wewenang Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.


    Sementara itu terkait dari klarifikasi berasal dari Pemkab Labuhan Batu (Pemkab setempat) kepada Kementerian dan tanahnya adalah tanah PT HSJ di tepi Sungai Bilah Desa Sidomulyo,Kec Bilah Hilir . Namun setelah di tinjau oleh tim dari balai air minum Medan bahwa tanahnya minimal 8 Rante, dan tanah HSJ hanya lebih kurang 4 Rante, sehingga tanah tersebut Masih kurang, sehingga harus ditambah dengan tanah masyarakat sebelahnya (4;Rante lagi).


    Pada tahap pematangan lahan, dilakukan rapat di kantor camat bilah hilir antara balai Medan dengan pemkab dan PT HSJ. Pada saat itu Humas PT HSJ ( bermarga Purba) mengatakan bahwa PT sangat sulit utk menghibahkan tanah, tetap mereka berjanji siap membantu melakukan ganti rugi 4 Rante tanah masyarakat, yang selanjutnya akan diserahkan ke pemkab, menindak lanjuti hasil rapat tersebut, maka tim mengeluarkan tanah HSJ dan menambahkan tanah masyarakat 4 Rante sebagai ganti tanah HSJ.


    Setelah itu dilakukan rapat oleh tim pengadaan tanah kabupaten, diperoleh kesimpulan bahwa yg melakukan perhitungan harga tanah masy tsb adalah tim/ lembaga apresial KJPP fung’s Zulkarnain dan Rekan Sehingga diperoleh harga tanah 8;Rante tsb sebesar-besarnya Rp 4 ratus jutaan lebih.


    Hasil ini dibawa ke tim pengadaan tanah pemkab, sehingga diperoleh simpulan bahwa pemkab tidak ada mengalokasikan dana ganti rugi tsb dlm apbd. Sesuai dengan rapat pada tahun sebelumnya dengan dirk PDAM rantau Prapat, bahwa keuangan PDAM siap untuk melakukan ganti rugi lahan, sehingga pada tahun 2022 ada di alokasikan dana untuk pembelian tanah tsb.


    Selanjutnya PDAM melakukan ganti rugi lahan masy, di kantor desa sei tampang disaksikan oleh berapa perangkat desa dihadapan notaris “Galeh Orlando” dan langsung dibayar tunai dan masyarakat tidak ada yang keberatan.


    Setelah lebih kurang satu bulan berjalan’ dilakukan ganti rugi, pihak perusahaan HSJ melalui Humasy (Purba) komunikasi dengan pihak Pemkab menyampaikan bahwa dana bantuan dari perusahaan HSJ sudah direalisasi dan diserahkan kepada siapa dan atas hal ini dibahas pada rapat dengan tim pengadaan tanah kabupaten diperoleh simpulan bahwa uang bantuan PT HSJ tersebut, tidak dapat diterima pemkab karena sudah dilakukan ganti rugi.

    Selanjutnya kami tidak mengetahui lagi kemana bantuan perusahaan itu diserahkan. Maka demikianlah prosesnya ujar sumber di BPPW Sumut.///Red







    Editor : Red

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tokoh Masyarakat dan Warga Heran Segelintir Pihak ‘Lakukan Aksi’ Atas Pembangunan Instalasi Air Bersih di Bilah Hilir

    Terkini