• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Coba melawan petugas, BA Tersangka Curanmor di Door TEKAB Polsek Medan Area,,,

    Last Updated 2023-05-20T01:41:27Z


    Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU.Harles Gultom SH MH bersama team unit Reskrim amankan   pelaku Curanmor. 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Dalam menindak  tegas para pelaku kejahatan  Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang  dibawah Kepemimpinan Kanit Reskrim IPTU. Harles Gultom SH MH berhasil meringkus dua orang Tersangka Curanmor yang sedang berada dirumahnya pada Minggu malam (15/05)sekira jam 21.00 wib ,


    Dari imformasi yang diperoleh  masing-masing  Tersangka bernama : Muhammad  Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35) ,diketahui  keduanya adalah penduduk jalan Seto Gg. Kijang Kel.Tegal Sari II Kec.Medan Area Kota Medan. 


    Pada proses penangkapannya ,Tekab Polsek Medan Area terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di betis kaki kirinya kepada  salah seorang pelaku yang  bernama : Bayu arianto, karena usaii ditangkap tersangka  mencoba melarikan diri dalam pengembangan  kasus  dan melawan petugas.

    Dikomfirmasi awak media (19/5) Kapolsek Medan Area Kompol.Irsan A.Hasibuan SH menjelaskan ,” bahwa Kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor dan ponsel.milik  korban, bernama : Sari (49) warga Bromo Ujung, Kel. Binjai Kec.Medan denai ,saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu pagi dini hari (15/5), .

    Dari hasil Introgasi  penyidik diketahui  kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian Ranmor  antara lain  ,Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jln.Bromo sekitar 4 bulan lalu, dan Curanmor Honda Supra warna hitam di Jln.Pelajar sekitar 5 bulan lalu ,Pernah beraksi 4 thn lalu  mencuri Yamaha Mio Sporty warna putih di daerah  jembatan Jln.Denai , terakhir 4 bulan lalu mengaku  mencuri 12 Tabung gas isi 3 Kg tkp jln.Seto.

    Kepada Awak media Kapolsek  menerangkan,  Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jln. Jermal.

    " Terhadap perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun ” Pungkas Kapolsek  yang didampingi Kanit Reskrim IPTU. Harles Gultom SH MH.

    Masyarakat  Medan Area  mengharapkan tindakan tegas terukur ini perlu dilakukan guna menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan Curanmor  yang mulai marak terjadi. ( Team / Red)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Coba melawan petugas, BA Tersangka Curanmor di Door TEKAB Polsek Medan Area,,,

    Terkini