• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Bawa 19,26 Gram Sabu,," TA " Nelayan Warga Nibung Hangus, " Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Batubara."

    Last Updated 2026-10-02T23:56:17Z
    TA (32) Tersangka kasus Narkotika ditangkap petugas sat Res Narkoba Polres Batubara di gang sepakat Desa Suka Jaya kec Tanjung Tiram Kab Batubara, Kamis (01/10/2026).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    BATUBARA.III - Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH., MH., Sat Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap peredaran narkotika.


    Di mana seorang pria berinisial TA (32) telah diringkus petugas di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kec  Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.sore hari.



    Adapun pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal  dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Batubara, terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


    Meresfoni laporan informasi tersebut ditelusuri ,dan Kasat Narkoba memerintahkan, Kanit - 2, Ipda. Harry P. Putra, SH, MM dan Katim 2 Aiptu L. Tarigan bersama Team Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


    Kemudian petugas berhasil mengamankan TA, pria (32), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara Sumut.


    Ketika tersangka ditangkap dan digeledah, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip kecil berisi sabu 0,26 gram. Dari diri tersangka petugas juga menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi.


    Dalam penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 19,26 gram bruto.


    Usai mengakui bahw Narkoba  tersebut adalah miliknya, tersangka yang telah ditangkap petugas,selanjutnya diamankan  ke Mako Polres Batubara sembari mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang terkait.


    Hasil penangkapan berupa barang bukti narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2026. ( ** )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bawa 19,26 Gram Sabu,," TA " Nelayan Warga Nibung Hangus, " Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Batubara."

    Terkini