Pelapor Muhammad Aswin Siregar beri APRESIASI kepada Reskrim Polsek Deli Tua atas resfon cepat Kanit Reskrim dalam menangani laporannya dan berharap kedua saksi dapat segera di BAP guna menjadi bahan acuan dalam mengungkap laporan pengaduannya di SPKT Polsek Deli Tua. Sabtu,(10/10/2026).
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN./// - Dengan gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Iptu. Obrin Siallagan SH meresfoni laporan pengaduan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan Cepat tanggap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua setelah mengetahui adanya laporan pengaduan pelapor atas dugaan kasus pencurian yang terjadi di Jalan AH Nasution tepatnya di kompleks Metro Link kel Dr Mansyur Kecamatan Medan Johor ,Kota Medan - Sumut. Selasa, ( 29/09/2026).
Adapun laporan pengaduan tersebut tercantum atas nama pelapor: Muhammad Aswin Siregar warga kota Medan. Di mana Laporan pengaduan diterima petugas SPKT Polsek Deli Tua dengan Nomor LP/ B / 458 / IX / 2026 /SPKT / POLSEK DELI TUA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.
Awak media potretindonesianews.com bersama Tim DPC KEDAN PRABO NOL LAPAN KAB DELISERDANG , mendampingi pelapor Muhammad Aswin Siregar yang juga selaku Ketua DPD KEDAN PRABO NOL LAPAN SUMUT, ke Polsek Deli Tua ,Sabtu ( 10 /10/2026).
Kedatangan Pelapor bersama Tim Kedan Prabo Nol Lapan dan Awak mediia untuk kordinasi ke Kanit Reskrim guna mengetahui perkembangan selanjutnya hal laporan pengaduan Aswin Siregar.
Kepada awak media dihadapan pelapor Kanit Reskrim menjelaskan bahwa usai membuat laporan awal pelapor menemuinya dikantor dan langsung direspons oleh Kanit Reskrim untuk segera menemui seseorang yang diduga pelapor adalah pelaku dugaan kasus pencurian yang dialami pelapor di kompleks Metro Link.
" Saat bertemu pelapor kami sudah langsung meresfoni laporannya dan mengajak pelapor menemui terduga terlapor dan membawa terduga tersebut kekantor guna wawancara dan terduga tidak mengakui dugaan tersebut,itulah resfon cep
at kami yang langsung menangani laporan pengaduan tersebut." Jelasnya.
Untuk itu pelapor memberikan Apresiasi kepada Reskrim Polsek Deli Tua atas cepat tanggapnya meresfoni laporan pengaduan masyarakat.
Dan hari ini pelapor telah menerima surat SP2HP dan surat panggilan resmi dari kepolisian Polsek Deli Tua kepada dua saksi yang diajukan oleh pelapor guna mengikuti prosedur mekanisme hukum yang berlaku.
Di mana masih dibutuhkan keterangan dari dua orang saksi yakni : Surya dan Yudi yang di ketahui pelapor ada mengetahui peristiwa dugaan kasus pencurian tersebut.
Mala itu surat panggilan wawancara terhadap dua saksi yang diajukan pelapor akan disampaikan pelapor kepada si penerima surat panggilan guna mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
" Saya berterimakasih kepada Polsek Deli Tua khususnya bapak Kanit Reskrim Iptu Obrin Siallagan SH yang sudah meresfoni laporan pengaduan saya dan bertindak dengan sesuai prosedur hukum Harapan saya selaku pelapor agar kiranya kedua saksi dapat koorporatip dalam meresfoni panggilan wawancara tersebut agar kasus ini segera dapat terungkap demi adanya Kepastian hukum." Ungkap Aswin Siregar dengan jelas sambil berharap.( Dms / Tim ).

