• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    KT Terduga Pelaku Pembunuhan " Pasal 458 KUHP " di Plaza Kabanjahe, Beberapa Menit Kemudian Di Tangkap Sat Reskrim Polres KARO,,

    Last Updated 2026-08-03T09:27:54Z

    Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian.



    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    KARO ///  - Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wiraswasta di kawasan pertokoan jual beli handphone Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (30/7/2026) sore.


    Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban, A.J.S. alias D., meninggal dunia akibat insiden tersebut.


    Personel Polres Karo yang sedang berada di sekitar lokasi dan melihat ada keributan, segera mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berinisial KT(60). Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban.


    Personel Tim Cobra Satreskrim yang tiba di lokasi, langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.


    Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, hingga akhirnya menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.


    Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


    "Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar AKP Pedoman Maha.


    Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini.( Red  ).

    Narasumber: Humas Poldasu.



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KT Terduga Pelaku Pembunuhan " Pasal 458 KUHP " di Plaza Kabanjahe, Beberapa Menit Kemudian Di Tangkap Sat Reskrim Polres KARO,,

    Terkini