• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " DI " Warga Desa Sarang Burung, Terdiuga Pengedar Narkotika Diamankan Polsek Pantai Labu, Diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang "

    Last Updated 2026-07-06T08:40:26Z

    DI Warga Dusun 3 Desa Sarang Burung Pantai Labu diamankan Polsek Pantai Labu dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.jumat (03/07/2026).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    DELISERDANG.III - Polresta Deliserdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat (03/07/2026) sekira pukul 21.00 WIB.


    Pada pengungkapan peredaran narkoba tersebut, petugas Polsek Pantai Labu mengamankan seorang pria berinisial DI (27) warga Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Deliserdang.


    Di mana saat itu personil Polsek Pantai Labu menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada yang seorang laki laki yang di diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di daerah Desa Sarang Burung Pantai Labu.


    Dan setelah menerima informasi tersebut petugas pun langsung menuju ke lokasi yang di informasikan oleh masyarakat.


    Saat tiba di lokasi tim langsung mencari tempat untuk bersembunyi di salah satu belakang rumah warga guna mengintai diduga pelaku. 


    Yang kemudian petugas melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang dan kemudian petugas langsung mengejar pelaku tersebut di mana saat penangkapan, pelaku sempat mau melarikan diri dan membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kiri.


    Setelah tim berhasil mengamankan laki laki tersebut kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan disekitar lokasi penangkapannya.



    Akhirnya tim menemukan barang bukti berupa sabu tersebut di bawah rumput yang di masukkan ke dalam kotak rokok sempurna berwarna putih yang berisi dua paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,63 gram dan uang Tunai Rp. 152.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).


    Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian mengintrogasi singkat ter pelaku,dan kemudian pelakupun mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkannya dari saudara R.


    Setelah dilakukan introgasi selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses lebih lanjut.


    Dalam konfirmasinya Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr.Fery Kusnadi, SH , MH mengatakan :

     ” Pelaku kini sedang dalam proses hukum dan kepadanya kita terapkan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, ungkapnya.

    Sambung Kasnat lagi,,,

    “keberhasilan personil kita ini merupakan keberhasilan polri bersama dengan masyarakat yang berperan aktif untuk melaporkan atas dugaan peredaran narkoba” Ungkapnya mengakhiri keterangannya. ( Tim / Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " DI " Warga Desa Sarang Burung, Terdiuga Pengedar Narkotika Diamankan Polsek Pantai Labu, Diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang "

    Terkini