• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " Dipimpin Kanit Reskrim ,Tim Opsnal Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Dua Pria Pelaku Curanmor,",

    Last Updated 2026-03-29T07:23:12Z
    Tersangka 2  pria yang terlibat kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap  pada ,Sabtu (28/03/2026) sekira Pukul 07.00 Wib di Jalan.prima Gg Duku. 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    MEDAN.III  - Tim Reserse Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 2 (Dua) Orang Laki - laki yang terlibat kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada ,Sabtu (28/03/2026) sekira Pukul 07.00 Wib di Jalan.prima Gg Duku Desa Tembung kec. Percut Seituan. 


    Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 25 Maret 2026 dengan korban bernama  : Ramlan,pria berusia 51 tahun, Buddha, yang bekerja sebagai karyawan Swasta,jalan.Sutomo lingk pekan III kuala leidong, labuhan Batu - Sumut.


    Saat melaporkan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp.14.000.0000 berupa material : 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Coklat tahun 2023 No polisi BK 6887 ALE ,Nosin :JM81E2891940, No.rangka :MH1JM8124RK891364


    Adapun kedua pelaku yang  ditangkap diketahui bernama: Wildan  Jaki Hamdani Alias Amek (19) ,Islam, Jalan Pasar III Gg Sultan Medan Tembung bersama rekannya Aditya Gilang Alias Adit ,( 18 l , Islam, warga Jalan kenari 17 Prumnas Mandala, medan tembung.


    Diketahui sebelumnya korban  mengalami kehilangan sepeda motornya pada Rabu (25/03/2026) sekira Pukul 15.00 Wib ,dengan tempat kejadian di Jalan. Bahagia By Pass no 8 (Cahaya Sukses) Kel. Sudirejo II kec. Medan kota. 


    Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan kota Iptu Poltak Tambunan SH.MH bahwa pada Hari Rabu Tgl 25 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 Wib, lorban sampai dan memarkirkan sepmornya didepan toko ,dan lupa mencabut kunci  Sepeda mornya.


    Dan sekira pukul 15.00 Wib mendengar suara sepeda motornya agak ricuh, korbanpun langsung keluar melihat dan terb sepeda motor nya sudah hilang. Dan atas kejadian tersebut Pada Hari Sabtu  Tgl 28 Maret 2026 Korban membuat Laporan Polisi ke Kantor Polsek Medan Kota.


    Menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut ke ada Hari Sabtu ( 28/03/2026), sekira Pukul 06.30 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari Informan tentang keberadaan Pelaku Pencurian Sepeda motor di Jln. Bahagia By Pass sedang berada di Jalan prima Gang Duku Desa Tembung.


    Berdasarkan  Informasi tersebut penangkapan pun dipimpin langsung oleh Reskrim  IPTU POLTAK M TAMBUNAN.SH,MH dan Panit II Unit Reskrim IPDA EKO PRIYA, SH beserta Tim Opnsnal  Unit Reskrim menuju ke TKP.


    Dan benar pada saat Tim Opsnal  berada di Jln.prima Gg Duku Desa Tembung Tim melihat 1 orang Pelaku di dapur rumah sedang bermain HP dan 1 orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah, Tim langsung Mengamankan kedua Pelaku Dan dilakukan pengembangan ke rumah penadah sepeda motor hasil pencurian dari si Memek ,namun Pelaku penadah tidak berada dirumah.


    Kemudian kedua  pelaku yang sudah diamankan Tim opsnal langsung diboyong  ke Kantor Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan lebih lanjut, turut diamankan dari tsk barang buktiberupa : 01 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna Hitam Hijau BK 5295 AIN (Kendaran yg digunakan saat mencuri), 01(Satu) buat kuci T dan 2 buah anak kunci T.


    Dari Hasil Interogasi terhadap kedua Pelaku Amek dan Adit  menerangkan bahwa benar Pelaku telah melakukan Pencurian sepeda motor di Jalan. Bahagia By Pass no 8 (Cahaya Sukses) Kel. Sudirejo II kec. Medan kota dan menjual Sepeda motor tersebut kepada Keong, dan Keong menghubungi Memek membeli Sp motor tersebut Seharga Rp 4.000.000 (Empat juta Rupiah) dan hasil uang tersebut Bagi 2 dan sudah habis untuk berjudi dan Poya - poya. 


    Kedua pelaku  mengakui telah melakukan beberapa curanmor di lokasi antara lain : Jalan Menteng VII depan mesjid Bulan Maret Sepeda motor Honda Beat warna Hitam thn 2021,Jalan Jermal XV dekat lapangan bola Bulan Maret Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam di tahun 2020 dan di Komplek Prumnas mandala Honda Beat Abu abu  bulan Maret thn 2020. 


    Kedua pelaku terjerat pasal 363 Curanmor dengan hukuman penjara diatas lima tahun.( Dms / Red).


     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " Dipimpin Kanit Reskrim ,Tim Opsnal Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Dua Pria Pelaku Curanmor,",

    Terkini