POTRETINDONESIANEWS.com <<KETAPANG>> Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian emas 774 kg di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Informasi ini dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi yang telah menerima berkas penetapannya untuk dititipkan kembali ke pihak Lapas.
"Aku belum terinfo nih, tapi tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan, dititip kembali. Untuk kronologinya, mungkin bisa langsung tanya ke pihak pengawas," kata Gerry melalui pesan singkat yang dikirim, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus sebagai tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah.
Namun,tersangka diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.
Tersangka sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Di wilayah tersebut, yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi.Dari Entikong, tersangka saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan kembali ke Lapas Ketapang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihak Kejaksaan segera bergerak untuk menjemput tersangka Entikong.
Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan," ujar Panter saat dikonfirmasi.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini juga telah terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, tersangka Liu Xiaodong tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.Tersangka ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
Sementara itu Wawan Ardianto penasehat hukum PT Sultan Rafli Mandiri meminta untuk dilakukan pengusutan terkait kaburnya tersangka Liu Xiaodong. Siapa yang terlibat karena sudah masuk unsur pidana, membantu orang yang sedang dalam perkara hukum.
"Perlu dilakukan investigasi siapa terlibat termasuk yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," katanya.
Wawan meminta permasalahan kaburnya tersangka ini dibuka secara terang-benderang agar publik bisa memahami kinerja aparat penegak hukum (APH) sehingga bisa diketahui siapa terlibat.
"Mencegah persepsi yang tidak baik terhadap aparat penegak hukum. Jadi perlu ditelusuri tersangka ini mulai dari keluar rumah sampai ke Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk dilakukan investigasi," katanya.
Wawan mengatakan berdasarkan rekam jejak Liu Xiaodong harusnya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan permohonan penangguhan penahanan jadi tahanan rumah, sehingga dari sini memberi ruang bagi tersangka untuk bisa leluasa bergerak dengan kuat kuat melarikan diri.
"Untuk tahanan rumah mestinya banyak pertimbangan, apakah dia tidak melarikan. Nah Liu kan pernah divonis satu tahun karena tindak pidana penganiayaan lalu melakukan tindak pidana lagi. Ditambah dia merupakan warga negara asing. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Dia meminta agar semua aparat penegak hukum bersikap profesional dengan menempatkan perkara ini dengan aturan tatanan hukum yang ada.
Untuk peran Liu Xiaodong dalam perkara pencurian listrik dan dinamit, menurut kuasa hukum PT SRM tersebut, bahwa tersangka memang berada di lokasi peristiwa kejadian di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM berdasarkan keterangan saksi.
"Selama proses BAP berdasarkan saksi-saksi, peranan dia (Liu Xiaodong) berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Untuk apa dia melakukan itu ? Mestinya jika di SRM ada tambang emas, dia menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan menggunakan bahan peledak, untuk mendapatkan batu ore.
Mereka melakukan produksi saat itu," kata Wawan.Untuk tindak pidana tersangka tersebut, maka harus diuji secara materil berdasarkan saksi dan alat bukti yang ada di Pengadilan Negeri Ketapang.*
Red
Editor : Zul