POTRET INDONESIA NEWS.COM
PEMATANGSIANTAR/// - Tiga pria terduga kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu, telah di ringkus Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ,dalam tiga hari berturut turut di lokasi yang berbeda.
Adapun awal penanganan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) malam di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Siantar Barat. Seorang pria berinisial DP (22) ditangkap saat berada di atas sepeda motor. Dari tangannya ditemukan 1 paket sabu berat bruto 1,31 gram, satu unit iPhone, serta uang Rp150 ribu.
DP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial DA yang kini masih dalam pencarian ( DPO ).
Tak lama jelang sehari kemudian, Sabtu (31/01/2026), petugas kembali mengamankan seorang residivis berinisial S (31) di Jalan Gunung Simanuk-manuk.
Ditemukan di atas jok sepeda motor yang dikendarainya 1 paket sabu berat bruto 0,60 gram. S diketahui pernah terjerat kasus narkotika tahun 2018.
Diketahui pengungkapan ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa (03/02/2026) dini hari di Jalan Laguboti, Siantar Selatan. Seorang residivis berinisial K (26) diamankan setelah kedapatan menjatuhkan 1 paket sabu berat bruto 0,46 gram ke aspal saat akan ditangkap.
Dalam keterangannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.Rabu ( 11/02/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dan merupakan upaya Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran Narkotika. (***)
