• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Sat Narkoba Polres Sergai, " Berhasil Tangkap Pria ,Pengedar 13 Paket Narkotika Jenis Sabu, "

    Last Updated 2026-02-28T16:26:45Z

     

    Unit 2 Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan Narkotika,Senin (21/01/2026).



    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    SERGAI///    Setelah melakukan Penyelidikan dan Investigasi yang matang,  Sat Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai berhasil meringkus, seorang pria berinisial S alias P ( 50 ), dalam dugaan kasus sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


    Adapun penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


    Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 13  paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru.


    Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, melalui Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di llokasi penangkapan tersebut.


    “Guna menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”  Ungkap Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai.


    Ketika penggerebekan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    “Petugas menemukan 13 paket plastik berisi diduga sabu dalam keadaan berserakan di dalam rumah kosong tersebut,” ujarnya.


    Petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu-sabu dan handphone Nokia serta uang dari rumah kosong tersebut.


    Disambung Kanit kembali, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.


    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut dari hasil penangkapan.


    Kepada awak media ,Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

     “ Benar, Unit satu Satnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka S alias P terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat,” Ucapnya, Selasa (20/1/2026).


    Tentang penerapan Pasalnya , Kasi Humas juga menegaskan, atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


    Kini tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mapolresta.,saatnya pelaku mengikuti proses hukum penyidikan

    ( *** l

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sat Narkoba Polres Sergai, " Berhasil Tangkap Pria ,Pengedar 13 Paket Narkotika Jenis Sabu, "

    Terkini