POTRETINDONESIANEWS.com.id <<MEDAN>>
Dua sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota berinisial RC (18) dan IF (18) warga Kabupaten Deliserdang, ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara. Dalam aksi curanmor tersebut, dikabarkan sudah puluhan kali beraksi.
Selanutnya kedua tersangka tersbut diboyong Mission Impossible Team Subdit III Jatanras Direktorat Poldasu ke Mako Poldasu untuk dilakukan pmeriksaan secara inensif, diruang penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korbannya yang mengaku sepeda motornya telah hilang dicuri pada 7 Februari 2026.
"Kasus curanmor yang dialami korban telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal," katanya, Senin (16/02/26).
Ricko mengungkapkan personel MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP personel dapat menangkap dua orang pelaku RC (18) dan IF (18) di daerah Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang," ungkap Ricko seraya menyebutkan bahwa kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban PN tersebut.Lebih lanjut, ia menjelaskan kedua pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya berbagi peran.
Untuk pelaku RC berperan sebagai eksekutor dan IF berperan sebagai joki. Dari penangkapan itu disita barang bukti dua unit sepeda motor, tiga handphone, pakaian serta lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kedua pelaku ini merupakan residivis. Tercatat terhadap pelaku RC sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deliserdang dan Langkat. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul
