• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencuri Mesin Air dan Besi

    Last Updated 2026-02-04T16:27:41Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<TAMORA>>

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap pelaku pencurian mesin pompa air, besi dan plat besi pelaku bernama JRP alias Sardi (36) warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


    Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib korban Edy Boy pergi ke gudang miliknya, saat sampai di gudang korban saat itu melihat barang barang mesin pompa air, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 mtr, Tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 mtr, enam lbr besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 mtr x 1,2 Mtr dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 mtr x 1,2 mtr sudah tidak ada lagi di gudang miliknya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, .

    Kemudian korban Edy Boy membuat laporan tentang kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian yang dialami oleh korban.


    Pada Selasa,03 Feb 2026 sekira pkl 15.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di area tanah garapan EX PTPN II di Gg. Rotan dsn XII Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Berdasarkan  informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama dengan anggota langsung bergerak kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.


    Sesampai dilokasi personil Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan di boyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan bahwa pelaku pencurian barang milik Edy Boy telah diamanakan dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.


    "Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan  diperiksa oleh penyidik atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476" tutupnya.<< Damos Simatupang>>




    Editor : Zul 


     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencuri Mesin Air dan Besi

    Terkini