• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Kasat NARKOBA Polres Batubara Tegaskan " Tidak Ada Ruang Bagi Peredaran Narkotika " , Dua Pelaku Terlibat Kepemilikan Narkotika Jenis Pil MDMA / Ekstasi, Di Tangkap,,

    Last Updated 2026-02-06T00:35:49Z
    Sat NARKOBA Polres Batubara berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat terlibat kepemilikan narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.(29/01/2026).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    BATUBARA.III  - Dengan tegas  dilaksanakan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.


    Yang mana Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara dibawah ke Pemimpinan ,AKP Arifin Purba SH MH  ,berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat terlibat kepemilikan narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.


    Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 29 Januari 2026. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


    Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Umum Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.Provinsi Sumut.


    Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kredibel, yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.


    Menindaklanjuti laporan itu, atas arahan pimpinan Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan intensif dengan metode pengintaian. 


    Kerja keras personel  Satnarkoba membuahkan hasil ,di mana saat penangkapan petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan diamankan ke Mako Polres guna menanggung jawabpi perbuatannya.


    Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil MDMA/ekstasi, terdiri dari: 8 butir pil ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram,7 butir pil ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat brutto 2,90 gram.

     

    Selain itu, turut diamankan dua unit handphone android, masing-masing merek Samsung dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


    Di hadapan petugas, para tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tegas, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga pengembangan jaringan. Dalam waktu dekat, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) serta dilaksanakan gelar perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.


    “Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah,” tegas AKP Arifin Purba.


    Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.


    Perang terhadap narkoba akan terus dikobarkan. Negara hadir, hukum ditegakkan suatu prinsip Dalam menumpas pelaku kejahatan Narkotika.( ** ).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasat NARKOBA Polres Batubara Tegaskan " Tidak Ada Ruang Bagi Peredaran Narkotika " , Dua Pelaku Terlibat Kepemilikan Narkotika Jenis Pil MDMA / Ekstasi, Di Tangkap,,

    Terkini