POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III. - Bermodalkan wajah bertampang keren, pria terduga pelaku kasus. 372 - 378 ( tipu gelap) yang diketahui bernama ; Bambang Rionaldi (30),berhasil melakukan penipuan dan penggelapan terhadap.banyak wanita.
Bahkan dalam menjalankan aksinya pria asal Stabat, Langkat ini sudah berhasil menipu dan gelapkan harta lima seped wanita, yang mana salah satunya korban adalah RAS, warga Jalan Sempurna, Medan Helvetia.
Dalam laporannya ke SPKT Polsek Sunggal, perempuan berusia 24 tahun itu kepada polisi mengaku kehilangan kendaraan roda 2 miliknya yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5781 AFG pada Kamis (25/9/2025).
Kepada awak media Kapolsek Sunggal, Kompol M. Yunus Tarigan,SH menjelaskan bagaimana aksi penipuan itu dilakukan Bambang melalui aplikasi pencarian jodoh.
Di mana setelah berkenalan, ia mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban sambil melepaskan bujuk rayunya.
"Jadi sasarannya memang perempuan yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali sebelum melakukan aksinya," Ungkap Kapolsek , Rabu (21/1/2026).
Dan ketika goncengan mengendarai sepeda sikorbab sambil berkeliling, Bambang kembali memperdaya korbannya dan berhasil melaksanakan tipu dayanya itu.
Dengan modus Ia meminta korban turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu, lalu kabur membawa sepeda motor tersebut.
"Alasannya membeli minuman, obat, atau apapun itu yang mengharuskan korbannya turun dari sepeda motor," Terangnya.
Diketahui pelaku penipuan dan penggelapan ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, semuanya di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Hingga akhirnya aksinya kandas ketika petugas unit Reskrim Polsek Sunggal, menangkapnya di Jalan Amal, Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026), saat Bambang mencoba menjalankan aksi serupa terhadap korban perempuan lain.
"Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, perempuan tersebut berteriak hingga mengundang perhatian warga. Kita mendapat informasi keributan dan turun ke lokasi. Setelah dicek, ternyata ada laporan yang sama dengan pelaku yang sama. Lalu tersangka kita amankan," ucap Yunus.
Saat interogasi petugas ,Bambang mengaku telah lima kali menjalankan aksinya.
Adapun sepeda motor hasil kejahatanya dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
"Hasil interogasi, uang itu digunakan untuk bermain judi online. Tersangka kita jerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolsek mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan Bambang ,dipersilakan ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.
"Karena laporan yang kita terima baru satu, sementara pengakuan tersangka dia sudah lima kali bermain. Jadi kita himbau korban lain untuk datang dan melapor," Ungkapnya.
Akhirnya aksi penipuan dan penggelapan yang biasa dilakukan bambang kandas di tangan Unit reskrim polsek Sunggal.( Red ).
