POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Team Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah penginapan OYO di wilayah hukum Polsek Medan Area, Minggu,(03/12/25). Pukul 01.00 Wib.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu M. Yusuf Dabutar, SH beserta anggotanya yang telah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan dan akhirnya polisi mengetahui keberadaan para pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah "NN" (30), diamankan saat pelaku sedang memangkas rambut pelanggan di Jalan Denai, Sabtu,(3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasil dari interogasi Polisi terhadap pelaku "NN"(21) mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama seorang residivis bernama DIS (30).
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi nomor: LP/B/697/X/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, yang dibuat oleh korban, Erika Marlina br Sirait (32), warga Jalan SM Raja, Komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di sebuah penginapan OYO yang tepatnya berada di Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, Senin, (20/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Awal peristiwa terjadi pada saat korban serta pasangannya menginap disebuah penginapan OYO, setelah parkirkan motornya dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya yang diparkirkan dipenginapan tersebut, setelah chek out, korban dan pasangannya itu tak lagi mendapati sepeda motornya diparkiran.
Yang mana sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 5254 GAH pun sudah raib dari tempat semula.
Kemudian, korban dan petugas penginapan melakukan pencarian hingga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang diareal lokasi penginapan terlihat sepasang tamu yang juga menginap di lokasi tersebut mengambil kunci serta membawa kabur sepeda motor korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area dan dengan Sigap dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Yusuf Sidabutar SH MH,Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Pelaku "DIS" (30), terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan terukur di kaki kanan karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sementara rekannya, NN (21), berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Adapun penadah berinisial Y hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap Kedua pelaku, kini diamankan di mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul
