• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    3 Kali Mangkir Pangilan Polisi, DH Hambat Proses Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana Plasma Rp 9,1 M

    Last Updated 2026-01-06T16:41:22Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<PALAS >>

    Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri,berinsial DH sebagai terlapor,tiga kali mangkir dari panggilan Polisi. Mangkirnya DH menghambat proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dana plasma Rp 9,1 Miliar.


    Kuasa Hukum anggota Plasma, Ali Akbar Nasution,SH,MH,menilai DH lecehkan proses penyidikan,karena DH tidak koorperatif menghadiri panggilan penyidik.


    "Kita selaku kuasa hukum anggota plasma koperasi fron komunitas indonesia, meminta Penyidik Polres Padanglawas, mengambil tindakan tegas menjemput paksa DH dari kediamanan di Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Palas," kata Ali Akbar Nasution.


    Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Palas, mendesak penyidik Satreskrim Polres Palas, menjemput paksa DH, karena tidak koorperatif untuk hadir memberi keterangan terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi tersebut.


    Ia mengungkapkan, terlapor sudah 3 kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polri. "Apa Alasan terlapor tidak hadir ? tanyanya.


    Ali Akbar Nasution menilai, takut adalah salah satu jawabannya yang muncul karena yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan di Polres Palas.


    " DH dinilai lecehkan institusi kepolisian karena 3 pemanggilan tidak hadir untuk kepentingan fase penyidikan," ungkapnya.


    Kuasa Hukum Bintang Keadilan Palas berharap, pihak penyidik Polres Palas melakukan upaya paksa hadirkan terlapor untuk kepentingan proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dana plasma yang merugikan 17 peserta plasma Koperasi FKI Mandiri.


    Menurut Ali Akbar, pemanggilan penyidik guna melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu kasus tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.


    "Hal ini sesuai dengan Pasal 1 butir 2 kitab UU Hukum Acara Pidana," kata Ali Akbar Nasution.


    Ditambahkan, tujuan dari pemanggilan terlapor dugaan kasus penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar tersebut, sebagai salah upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.


    Kata Ali Akbar Nasution, sudah tiga  kali mangkir dari panggilan  penyidik Polres Palas, DH tidak menunjukan sikap  kooperatif sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana plasma.


    "Kami selaku Kuasa Hukum anggota plasma meminta agar Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial,DH sebagai terlapor,dapat ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

     

    Menurut Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa, karena itu kami meminta untuk dihadirkan dengan paksa karena terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif, lanjutnya.

     

    Terlapor ini, sambung Ali Akbar Nasution harus ditetapkan sebagai tersangka, kenapa begitu, karena  tidak menunjukan iktikad baik dalam memberi keterangan terhadap penyidik atas dugaan penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar.

     

    Lanjut Ali Akbar, seharusnya terlapor, DH lebih kooperatif mempermudah pekerjaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana plasma yang sudah berlangsung mulai Tahun 2018 sampai sekarang yang mengakibatkan kerugian bagi anggota plasma.


    Sebagai informasi, kata Ali Akbar DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Padanglawas, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelalan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 milar, harus diusut tuntas oleh penyidik.

     

    Sebanyak 17 anggota plasma merupakan korban atas dugaan penggelapan dana plasma yang dilakukan oleh DH hingga mencapai miliaran rupiah. 

     

    Selaku Kuasa Hukum anggota plasma FKI Mandiri,ia menjelaskan dugaan kasus penggelapan dana plasma oleh DH dengan modus operandi pembagian yang disinyalir diperuntukan kepada DPP, DPW sampai DPD Fron Komunitas Indonesia (FKI), Camat Hutaraja Tunggi, Kepala Desa sampai biaya operasional.

     

    "Kita berharap kepada Kepolisian Polres Palas, untuk menjemput paksa, terlapor DH,karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak menunjukan sikap koorperatif," pungkas Ali Akbar Nasution,SH,MH.


    Ketua Koperasi FKI Mandiri, berinsial DH, dikonfirmasi melalui  pesan WhatsApp, ke nomor HP 0853 7029 XXXX, Selasa (6/1/2026), terkait tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Palas, tidak ada tanggapan dan jawaban.

     

    Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap,melalui Ps Kanit Ekonomi, Aipda W.S Hasibuan dihubungi melalui telepon seluler,Selasa(6/1/2026) membenarkan, bahwa DH sudah tiga mangkir dari panggilan penyidik.

     

    "Kita sudah mengirimkan tiga kali pemanggilan kepada yang bersangkut, untuk hadir diruang Satreskrim Polres Padang guna  diminta keterangan,tapi DH  tidak koorperarif," ungkap W.S Hasibuan.

     

    Ditambahkan, Satreskrim Polres Palas sudah menjadwalkan menjemput paksa yang  bersangkutan, di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

     

    "Sudah tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian, pihak peyidik akan menggelar perkara dari naik statusnya dari penyelidikan  menjadi sidik, untuk lanjutan dugaan kasus penggelalan dana plasma atas terlapor DH," tegas Aipda W.S. Hasibuan.<<Zul>>




    Editor : Zul


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 3 Kali Mangkir Pangilan Polisi, DH Hambat Proses Penyidikan Dugaan Penggelapan Dana Plasma Rp 9,1 M

    Terkini