• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " Kasus Dugaan Penggelapan Jabatan Yang dilaporkan Novi Mahanum SH Berlanjut Keterangan Saksi ,Pelapor Berharap YE Ditangkap ".

    Last Updated 2025-12-23T08:32:42Z

     

    Novi Mahanum SH selaku Pelapor didampingi Saksinya, usai memberikan keterangan saksi kepada penyidik dalam kasus laporan penggelapan jabatan yang di laporkan Pelapor terhadap terlapor YE selaku Direktur di PT.INTER GLOBAL MARITIM pada Senin (22/12/2025).



    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III  -  Setelah melaporkan si terlapor pada bulan 01 Agustus  2025 dan kini Kasus dugaan penggelapan jabatan  yang terjadi di PT INTER GLOBAL MARITIM memasuki babak kedua di mana usai membuat laporan pengaduan ke SPKT POLRESTABES MEDAN pada Jumat 01 Agustus 2025.


    Dan berlanjut hari ini Senin ( 22 / 12/ 2025 ) pihak Pelapor atas nama  : Novi Mahanum SH..yang juga adalah sebagai Advisor Hukum  di perusahaan tersebut membawa Saksi atas pelaporannya, yang mana saksinya adalah  Komisaris dari perusahaan tersebut.


    Diketahui Pelapor telah melaporkan YE ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP/ B/ 2595 / VII / 2025/ SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT ,pada Jum’at  01 Agustus 2025.


    Adapun terlapor dilaporkan ke SPKT POLRESTABES atss  dugaan tindak pidana penggelapan  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Juncto 55 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Jalan Juanda No.7 - B ,RT -.TW - TITIK KORDINAT -  Suka raja Medan Maimun Kota Sumatera Utara,dengan terlapor atas nama Yani Elviani alias YE 


    Pelapor dalam hal ini adalah penerima kuasa dari Komisaris  PT.Inter Global Maritim yang melaporkan  YE selaku Direktur dengan Saham Kosong di perusahaan tersebut diduga telah melakukan kejahatan penggelapan dana yang diserahkan perusahaan kepadanya selaku Direktur di karena kan terlapor tidak dapat menguraikan dengan lengkap dan terperinci kepada pihak pemilik perusahaan terkait laporan penggunaan keuangan perusahaan tersebut.


    Hal ini dikuatkan dengan hasil Audit internal perusahaan atas adanya bukti - bukti laporan keuangan dari YE selaku Direktur yang kurang jelas dan tak sesuai dengan kenyataan dan diduga  telah terjadi penggelapan dana dalam kasus penggelapan jabatan.


    Diketahui kerugian perusahaan atas perbuatan si terlapor mencapai ratusan juta rupiah bahkan bisa mencapai  Miliaran rupiah, demikian disebut Pelapor yang juga sebagai Pengacara dari Komisaris perusahaan yang menjadi korban atas perbuatan Direktur insial YE.


    Kepada awak media Pelapor menjelaskan bahwa si terlapor sudah dua kali dilayangkan surat panggilan klasifikasi dari penyidik namun hingga hari ini si terlapor  belum memenuhi penyidik tersebut dan saat ini belum ada terlapor  memenuhi surat panggilan penyidik tersebut dan diduga terlapor telah melarikan diri.


    Untuk itu pihak Pelapor meminta berharap kepada pihak kepolisian agar dapat mengungkap kasus pelaporan ini,dan segera  dapat mengamankan pelakunya.


    Kepada awak media Pelapor yang didampingi saksinya memberikan keterangan pers Dalam bentuk wawancara Video  didepan Kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan,Senin (22/12/2025).sore.


    " Hari ini kami ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dari saksi terkait laporan pengaduan kami atas terlapor YE selaku Direktur yang bekerja di Inter Global Maritim, yang mana terlapor inisial YE yang kami duga telah menggelapkan dana perusahaan dengan memanfaatkan jabatan  ( Penggelapan dalam  Jabatan) nya selaku Direktur perusahaan PT Inter Global Maritim ." Ungkap Pelapor atas nama  Novi Mahanum SH.


    Terkait kerugian perusahaan dan harapan Pelapor kepada pihak sekolah kepolisian ,,Novi Mahanum menjelaskan,,


    " Adapun akibat dari perbuatan si YE , dari hasil Audit Internal perusahaan mengalami kerugian sebesar Ratusan Juta rupiah hingga mencapai Miliaran rupiah, Untuk itu kami berharap si terlapor YE ini segera di tangkap, biar tidak Ada lagi  korban- korban  berikutnya di perusahaan lain. " Jelas  dan Harap si Pelapor mengakhiri keterangannya usai membawa saksinya guna memberikan keterangan ke penyidik Sat Reskrim  Polrestabes Medan .( Rahma / Red ).



    Editor  : Damos S. 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " Kasus Dugaan Penggelapan Jabatan Yang dilaporkan Novi Mahanum SH Berlanjut Keterangan Saksi ,Pelapor Berharap YE Ditangkap ".

    Terkini