POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Kisah kematian Wartawan Online yang tanganni Polsek Medan Baru, diketahui Polisi belum menerima hasil ekshumasi jenazah wartawan media online,Almarhum Niko Saragih, yang ditemukan tewas di kamar mandi kos-kosannya, Jumat (05/9/2025).
Namun demikian dengan serius Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Feron Poltak Tambunan SH.MH mengatakan ; bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut akan tetap berjalan.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya benar-benar serius dan profesional dalam menangani kasus Niko Saragih tersebut.
"Kita serius. Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak pernah mendiamkan kasus ini," Terangnya pada, Selasa (04/11/2025).
Saat ini Polisi telah menerima hasil visum pengambilan sampel dari tubuh Niko yang dilakukan Polda Sumut.
Sementara hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara masih dikoordinasikan.
"Kalau sampel yang dari Polda sudah keluar dan kita terima. Sudah kita sampaikan ke Penasehat Hukum keluarga Niko. Kalau dari Bhayangkara belum keluar, kita akan terus berkoordinasi sama dokter terkait hal itu," Ungkapnya.
Perwira Balok Emas Dua BerBasic Brigade, tersebut memastikan penyelidikan kematian Niko dilakukan sesuai prosedur.
"Kita harus kumpulkan semua bukti dan keterangan saksi dulu. Validitasnya harus benar-benar scientific investigation. Kita tidak mau gegabah," Ujarnya.
Kanit Reskrim juga berharap keluarga dan panasihat hukum Niko diminta bersabar. Ia berjanji, setiap perkembangan kasus segera diinformasikan ke keluarga.
"Kita minta bersabar. Kita tetap berkoordinasi dengan dokter yang menangani autopsi. Kita tidak bisa mendesak mereka (rumah sakit). Semoga bulan ini bisa tuntas kasus almarhum Niko," Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penyelidikan kasus kematian Nico Saragih.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Polsek Medan Baru tidak menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
“Sudah hampir dua bulan, perkembangan kasus lambat dan tanpa kepastian hukum,” Ungkap Irvan Saputra. ( **** )
