POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Dengan Cermat kembali Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone atss korban kejahatannya yang bernama : Amiruddin.
Setelah di amankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru diketahui pelaku bernama Jekky Sibarani (30 ) warga Jalan Sei Bilah No 18C.Kelurahan Babura Sunggal. Kecamatan Medan Sunggal - Medan.
Adapun pelaku di ringkus setelah korbannya Amiruddin (42 ) warga Jalan PWS gang kerang No 14, melaporkan hal kejadian pencurian tersebut ke SPKT Polsek Medan Baru dalam delik laporan pencurian hape
Begitu Tim opnsnal mengetahui ciri ciri pelaku, langsung.Tekab Polsek Medan Baru bergerak melakukan Propelling sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)di sekitaran Jalan PWS - Medan dan menemukan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap tersangka.
Dalam keterangannya kepada awak media Kapolsek Medan Baru Kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrimnya ,IPTU. Poltak Tambunan SH MH, menjelaskan ;
Pelaku di ringkus pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Pukul 14.00 WIB.setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pencurian HP 1 unit Redmi 12 warna Hitam.
Tim langsung bergerak melakukan Propelling sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan kecurigaan kepada salah satu warga bernama Jekky Sibarani.”ucap Kanit Reskrim .
Sambung Mantan Kanit Medan Area ,,
Saat di introgasi petugas pelaku mengakui perbuatannya benar ia melakukan pencurian kepada warga berupa Handphone 1 unit bermerk Redmi 12 warna Hitam.
Ia juga mengaku mengambil Handphone tersebut dengan membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa Paralon dan triplek.
Tersangka mengatakan tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya itu juga di sekitaran rumah korban. Tersangka juga mengaku ia sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat.
Selanjutnya Tim memboyong Pelaku dan BB ke Mako Polsek Baru Untuk Proses lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukumnya.
( **** ).
