• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " Abdi Kelana Putra SE, Laporkan Wintara Pranata Ginting Ke Polsek Medan Tembung, Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Penyewaan Ruko di Jalan Tuasan",,

    Last Updated 2025-11-07T02:41:58Z

     

    Abdi Kelana Putra SE bersama Istrinya melaporkan Wintara Pranata Ginting terduga pelaku Penipuan di SPKT Polsek Medan Tembung, Rabu (05/11/2025).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Modus baru dugaan penipuan Via Medsos yakni Market Place ,dengan iklan menyewakan rumah tanpa Hak ( Bukan Miliknya ) terjadi di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dibawah wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.


    Hal ini terjadi atas korban yang mengaku bernama : Abdi Kelan Putra SE (38) ,Warga Jalan Bhayangkara Gg.Mesjid Medan Tembung,pada Senin (22/09/2025 ) yang mana akibat menjadi korban dugaan kasus penipuan ini pelapor mengalami kerugian Rp.15.000.000, ( lima belas juta rupiah), terlapor yang di ketahui bernama : Wintara Pranata Ginting ( 33 ) ,tinggal di Jalan Tuasan  Kecamatan Medan Tembung ,yang awalnya hendak menyewakan rumahnya kepada korban, yang terletak di Ruko Komplek Tuasan Indah nomor A - 2 Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Sumut.

     

    Dari cerita  korban kepada Wartawan PI- NEWS.COM, Awalnya  korban kenal terlapor di Medsos dalam akun  Facebook  Market Placae yang mana terlapor mengiklankan  rumah sewa di kawasan  ruko  Jalan Tuasan dengan menampilkan nomor AWAL  HP /;WA Si terlapor : 0822 7623 8047 dan kemudian terlapor mengarahkan  ke WA Pribadinya  dengan  Nomor WA : 081138226005 ( atas nama Wintara pranata Ginting ) .


    Selanjutnya  terjadi komunikasi antara korban  dengan terlapor yang menyewakan rumah tersebut dengan alasan rumah itu adalah rumah Warisan dari orang  tuanya , padahal setelah transaksi penyerahan panjar sebesar Rp.15 juta ( ads kwitansi Ber Materia ) ,terdapat pembayaran dua kali melalui Transfer ke rekening Bank BCA terlapor,Namun akhirnya  jelang pelunasan sewa di ketahui pelapor dari orang tua si terlapor dan petugas Satpam di perumahan bahwasanya rumah tersebut bukan milik terlapor namun diketahui adalah milik " S " yang juga tinggal di daerah Jalan Tuasan selanjutnya korban sudah kerumah pemilik rumah dan ketemu ama anaknya.


    Mengetahui rumah bukan milik si terlapor, Sontak pelapor dan istrinya serta saksi - saksi  yang  mengetahui  transaksi  penyewaan  Ruko  tersebut  menjadi kaget dan mendatangin kembali si terlapor untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya serta mengembalikan uang si Pelapor yang sudah di Transfer korban dua kali dengan total kerugian Rp.15 juta rupiah.


    Setelah tiga kali membuat pernyataan perjanjian si terlapor sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang si korban,hingga korbanpun hilang sabar dan melaporkan si Terlapor ke SPKT Polsek Medan Tembung dengan Nomor : STTLP / B /:1734 / XI /:2025 /SPKT  / POLSEK MEDAN TEMBUNG/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.pada Rabu, 05 November 2025 


    Korban melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan penggelapan  UU Nomor 1 tahun  1945 tentang yang di maksud  dalam pasal 372 Juncto 378 KUHP yang terjadi  di Jalan Tuasan Komplek Tuasan Indah Nomor A- 2 Sidorejo  Hilir Medan Tembung - Medan .


    Kepada awak media dalam wawancara Video, korban  menceritakan kekecewaannya terhadap si terlapor yang sudah menipunya.


    " Kami kenal si Terlapor dari akun facebook Market Place yang mana istri saya ingin buka saloon dan perlu Ruko untuk usaha ,namun setelah kami transaksi dengan sewa ruko sebesar Rp.25 juta di mana kami sudah serahkan panjar sewa Rp.15 juta ( ada bukti transfer rekening BCA si terlapor ) belakangan setelah kami hendak melunasi sisa kekurangannya sebesar Rp.10 juta lagi ,setelah  dapat  informasi ketahuanlah ama kami bahwa ruko itu bukanlah rukonya namun milik orang lain. " Jelasnya.


    Lanjut si korban kembali  menceritakan,,

    " Disitulah kami Syok dan merasa sudah di Tipu oleh si Wintara Pranata Ginting dan si terlapor juga sudah tiga kali buat pernyataan dan perjanjian terakhir pada Rabu tanggal 05 November  2025 dan di ketahui oleh Bhabinkamtibmas  Polsek Medan Tembung  Bapak A.Manullang yang sudah  baik hati mendampingi kami  ke rumah si terlapor, dan hari itu kami kasih si terlapor waktu.untuk mengembalikan uang kami hingga sampai Jam 20.00 wib ,namun  ternyata  tidak ada niat baiknya , makanya kami laporkan dia ( Si terlapor) ke Polsek  Medan  Tembung di hari itu juga Pak " Ungkap Si korban dengan rasa kesalnya.


    Selanjutnya sikorban memohon kepada pihak Polsek Medan Tembung sekiranya dapat  menuntaskan pelaporannya ini agar si terlapor  dapat  di tangkap supaya tidak ada lagi korban- korban penipuan lainnya.


    " Terima kasih Pak Polisi Bhabinkamtibmas dan Polsek Medan  Tembung, karena laporan pengaduan kami sudah  diterima  dan melalui berita ini ,Kami selaku korban penipuan dari si Wintara Pranata Ginting memohon kepada Bapak Kapolsek Medan Tembung  semoga dapat kiranya menuntaskan kasus pelaporan kami ini ,agar si Pelaku dapat di tangkap supaya tidak ada lagi korban - korban penipuan lainnya." Ungkap sikorban sambil  memohon bantuan Polsek Medan Tembung. ( Dms / Tim ).

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " Abdi Kelana Putra SE, Laporkan Wintara Pranata Ginting Ke Polsek Medan Tembung, Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Penyewaan Ruko di Jalan Tuasan",,

    Terkini