POTRETINDONESIANEWS.com <<BINJAI >>
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH membekuk tiga pria yakni SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) dari kawasan Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (29/9/25) pukul 17.30 Wib.
Ketiganya dibekuk petugas saat berdiri dipinggir jalan diduga akan menunggu “pembeli baranh haram”. Dimana salah seorang menggenggam bukus rokok yang berisikan sabu sementara dua orang berpura-pura mengotak-atik HP miliknya.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti, satu bungkus kotak rokok merk sampoerna berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp Andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih.
“Ketiganya saat ini diamankan di Satnarko Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati.” ujar Akp Syamsul Bahri, SE., MH.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut dan Polres Binjai komitmen memberantas peredaraan narkoba.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul