• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    P2TP2A Palas Dampingi Korban Penganiayaan Kepolisi

    Last Updated 2025-08-10T09:52:33Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<PALAS>>

    Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas(Palas) mendampingi korban penganiyaan, ke Polres Palas, Minggu(10/8/2025).


    Pendampingan dari P2TP2A Palas terkait  Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/VI/2025/SPKT/Polres Palas/Polda Sumut,tanggal 27 Juni 2025, dengan pelapor orangtua korban, Damhuri Hasibuan,warga Desa Sibuhuan Jae,Kecamatan Barumun.


    Pihaknya memberikan dukungan dan layanan komprehensif termasuk pemenuhan kebutuhan informasi,pendidikan,kesehatan,hukum serta penanggulangan tindakan kekerasan dan perdagangan,terutama bagi perempuan dan anak.


    Ketua P2TP2A,Suwandi Siregar,SH didampingi Wakil Ketua, Syarif Budiman,disela mendampingi anak korban penganiayaan mengatakan, secara resmi mendampingi orangtua korban terkait  laporan tindak kekerasan terhadap anaknya yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae beberapa waktu lalu.


    "Kita memberikan layanan advokasi, membantu korban dalam mengakses keadilan termasuk dalam pendampingan proses hukum," kata Suwandi.


    Dikatakan, P2TP2A Palas memiliki fungsi memberikan perlidungan dan dukungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.


    Ia menambahkan, pihaknya juga akan  menjadwalkan agenda mendampingi korban untuk bertemu dengan psikolog anak,karena akibat kekerasan tersebut, korban mengalami psikis.


    Hal ini ,lanjut Suwandi untuk mendukung proses pemulihan,termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pemulihan psikologisnya.


    Kata Suwandi, pihak P2TP2A Palas  juga akan memfasilitasi pemulihan fisik psikologis dan sosial korban kekerasan terhadap anak.


    Ia juga  berharap,kepada masyarakat yang mengetahui ada tindakan korban kekerasan,jangan ragu untuk menghubungi  P2TP2A  untuk menyampaikan pengaduan atau laporan secara resmi untuk mendapat pendampingan.


    "Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama termasuk pemerintah," ungkap Suwandi yang juga berprofesi advokat.<<Zul>>




    Editor : Zul


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • P2TP2A Palas Dampingi Korban Penganiayaan Kepolisi

    Terkini