• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Mardan Hanafi : Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Untuk Kepentingan Penyidikan,Mencari Keadilan Hukum

    Last Updated 2025-08-02T16:51:23Z

    POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Mardan Hanafi Hasibuan,SH dan rekan dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan selaku  penasehat hukum Azrol Aswat Lubis menegaskan, gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan.


    " Poltak Parningotan Silitonga selaku penasehat hukum,perlu belajar banyak tentang hukum, karena gelar perkara  menjadi kepentingan penyidikan," ungkap Mardan Hanafi menyikapi penyataan Poltak Silitonga, Sabtu (2/8/2025) melalui pesan WhatsApp.


    Menurutnya,gelar perkara khusus yang dilakukan Wassidik Polda Sumut,terkait  tudingan dugaan pencuri buah kelapa sawit yang dituduhkan pada kliennya, Azrol Aswat Lubis,Warga Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Baraumun Kabupaten Palas, guna kepentingan penyidikan untuk mencari keadilan hukum.


    Ia juga menyarankan, sebagai penasehat hukum,Poltak Silitonga  harus paham tentang prosedur ketentuan hukum yang semestinya.


    " Saya sarankan Poltak Parningotan Silitonga,banyak -banyak belajar tentang aturan dan prosedur hukum dalam suatu perkara,"bebernya 


    Hasil gelar perkara khusus  yang dilaksanakan di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sumut,Jumat (1/8/2025) telah sesuai prosedur dan ketentuan untuk kepentingan penyidikan.


    Mardan Hanafi sangat menyayangkan, penyataaan Poltak Parningotan Silitonga yang mengatakan gelar perkara tersebut tidak sah.


    Ia menegaskan, penundaan jadwal gelar perkara khusus yang diajukan Poltak pada 31 Juli 2025 sehari sebelum gelar perkara di Bagwassidik Polda Sumut ,dinilai tidak patuh dan tidak wajar.


    Pasalnya,lanjut Mardan Hanafi, disaat digelar perkara khusus oleh Bagwassidik Polda Sumut, Jumat (1/8/2025), Poltak Parningotan Siltonga dan klien tidak hadir dikegiatan gelar perkara tersebut.


    Adapun alasan tidak ada, Poltak Silitonga tidak hadir digelar perkara khusus di Bagwassidik Polda Sumut, karena ada agenda kegiatan di Kalimantan Tengah dengan mengirim surat tanggal 31 Juli 2025 meminta penundaan gelar perkara.


    " Penundaan gelar perkara,sangat tidak wajar,karena saya bersama klien juga datang dengan menempuh waktu dua belas jam dari Palas menuju Polda Sumut untuk hadir sesuai undamgan Bagwassidik Polda Sumut," ungkap Mardan Hanafi.


    Selaku penasehat hukum,katanya  kita juga  harus memiliki etika dan kepatuhan dalam mengikuti gelar perkara khusus yang telah disampiakan dengan pihaknya.


    Ditambahkan, gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Penyidik dan Wassidik Polda Sumut adalah langkah tepat sesuai ketentuam aturan hukum guna kepentingan penyidikan.


    "Kita sebagai warga yang baik,harus taat dan patuh hukum karena penegakan hukum menjadi.tanggung jawab bersama,mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat," pungkasnya.<< Zul>>




    Editor : Zul/rell


     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mardan Hanafi : Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Untuk Kepentingan Penyidikan,Mencari Keadilan Hukum

    Terkini