• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " Sporingnya " MK" Guru Terduga Pelaku Cabul Anak Berakhir di Tangan Tim Opsnal PPA Polresta Deliserdang, "

    Last Updated 2025-07-18T17:39:26Z

     

    MK Terduga pelaku Cabul anak dibawah umur, akhirnya kandas dari Pelariannya dan berakhir di tangan Tim Opsnal PPA Polresta Deli Serdang,Jumat.( 18/07/2025).


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    DELISERDANG.III - Tampak pasrah mengenakan dua gelang logam di pergelangan tangannya (Borgol) dan baju tahanan, Terduga pelaku cabul siswi SMP Negeri di Deli Serdang berinisial MK di gelandang Tim Opsnal PPA Polresta Deli Serdang ke balik jeruji besi dalam dinginnya lantai sell.


    Informasi dihimpun, Penangkapan terduga pelaku cabul yang merupakan guru pendidikan jasmani dan olahraga (PJOK) di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang itu bermula pada saat Tim Opsnal PPA Polresta Deli Serdang yang berhasil mengendus keberadaan pelaku dari persembunyiannya selama ini.


    Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU JM Gabe Napitupulu yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.


    "Benar bang, Pelaku inisial MK sudah diamankan Tim Opsnal PPA Polresta Deli Serdang tadi sekitar pukul 14.40 wib di seputaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.


    Didapat imformasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Masjid I, Gang Masjid, Kecamatan Lubuk Pakam.


    Adapun peristiwa pelecehan seksual siswi SMP itu terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 pukul 20.30 Wib di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.


    Diketahui korban sebut saja bunga, mengalami pelecehan seksual di dalam mobil minibus milik teman pelaku yang juga berada dalam kendaraan tersebut.


    "Ya, Pelaku nya adalah guru olahraga siswi tersebut, jadi kejadian nya setelah kegiatan ekstrakurikuler renang, tak lama setelah kegiatan renang selesai".


    Dengan dalih ingin “mengantar pulang,” pelaku justru melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya sendiri di dalam kendaraan tertutup.


    Dari hasil interogasi, tersangka telah mengakui perbuatan cabul yang diperbuat terhadap korban (Bunga).


    Pelaku dipersangkakan dengan pasal Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. Pungkasnya.


    Masyarakat berharap Kasus Pelecehan anak ini sampai ke JPU dan Keadilan dapat di tegakkan.(Tim ).


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " Sporingnya " MK" Guru Terduga Pelaku Cabul Anak Berakhir di Tangan Tim Opsnal PPA Polresta Deliserdang, "

    Terkini