POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Kegiatan galian - C praktek pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang tepatnya berlokasi di desa tadukan raga, diduga telah beroperasi tanpa izin resmi. Senin (21/7/25).
Dengan demikian, sudah barang tentu tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga diduga menjadi ilegal.
Sementara material tanah timbun itu pengakuan masyarakat di jual ke truk – truk pembeli matrial seharga 250 ribu / gendongan.
Setelah ditelusuri tanah liat yang dibawa truk tersebut dibawa lokasi ke PT. I A N tanjung Morawa Deliserdang
Anehnya lagi dari sumber terpercaya dilapangan, pengelola selalu membawa – bawa nama Oknum Pamen poldasu diduga untuk memback up usaha ilegal tersebut sehingga terkesan kebal hukum.
“Pengelola sesumbar dengan warga sini ngaku usahanya kebal hukum karena di backup perwira polisi dari polda sumut.”ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejak adanya galian c ilegal ini, kondisi jalan juga sangat memprihatinkan. Aspal mengelupas, dipenuhi lubang besar dan terdapat banyak tanah bercampur lumpur di sepanjang jalan” Ujarnya.
Warga sekitar lokasi geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku galian - C yang diduga ilegal.
Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di desa tadukan raga kecamatan stm hilir, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang memiliki izin tambang galian - C.
Dan yang cukup mengkhwatirkan dari dampak galian - C, tanpa legalitas dan amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.( ***).