POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku tersangka Curanmor yang melakukan pencurian sepeda motor di Parkiran kelinik Dr .Getaa Jln S parman Kel.P Hulu kec.M Baru Kota Medan.pada Selasa (03/06/2025).sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku Curanmor yang diamankan diketahui bernama : Arianto Harjunan (45) .Budha.Swasta.penduduk Jalan Lampung No 8 kel.sei regas I kec Medan Kotan
Hal ini sesuai dengan Laporan korban yang bernama Kalista Rosa Alfiani (25) .swasta.Karyawan Dr getaa.beralamat ktp di Jalan Batalion No 12 kel.Bukit sofa kec.Siantar sitala sari kota pematang siantar yang berdomisili di Kota Medan di jln karya setuju no 3 kel.karang berombak kec.M barat
Korban buat laporan dengan Nomor perkara LP/B / 437 /IV/ 2025/ SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 3 Juni 2025 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Adapun kerugian korban yang merupakan barang bukti kejahatan dari si pelaku yakni 01 unit sepeda motor Merek Honda Vario Bk 2198 ABF
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim IPTU Feron Tambunan SH MH menjelaskan Kronologis Kejadian pencurian sepeda motor tersebut yakni pada hari Selasa (03/06/ 2025) sekira pukul 10.00 wib .
Di kelinik Dr getaa jln.S parman kel.P hulu kec.M petisah telah terjadi pencurian sepeda motor di mana korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Dr Geta, yang mana korban merupakan karyawan klinik Dr getaa.
Pada saat kejadian kunci sepeda motor korban teringgal di gantungan sepeda motornya ,namun korban sudah merantai ban Depan sepeda motornya.
Kemudian korban masuk ke dalam Klinik tersebut, Sewaktu unit reskrim polsek Medan Baru sedang melaksanakan Patroli seputran jln S parman team oprsenal mendengar teriakan "Maling - maling "dari teman korban An.Indra Himawan terlihat tersangka sedang membawa sepeda motor milik korban ( alias mencurinya ).
Tampak Rantai yang ada di ban depan sudah dibuka paksa oleh pelaku, namu6n dengan adanya jeritan dari teman korban pelaku menjadi gugup sehingga tersangka terjatuh bersama dengan sepeda motor yang ingin di bawak oleh si pelaku." Ungkap Kanit Reskrim.
Melihat dan mendengarkan teriakan itu kemudian team Opsnal Tekab Medan Baru langsung menangkap pelaku yang ingin membawa sepeda motor korban.
Diketahui pelaku beraksi bersama temannya yang biasa dipangil gondrong (rumah tidak tau) gondrong berhasil melarikan diri dari kejaran tim opsenal dengan cara melompat kesungai
"Kemudian team Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke polsek Medan Baru guna proses selanjutnya dan pelaku di kenakan pasal 363 KUHPIDANA." Pungkas Kanit mengakhiri keterangannya. ( Ds / Red ).