• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    " BANTAH "Lambat Tangani Kasus Intimidasi Wartawan, IPTU Andik S.Tr.K " Butuh Ke Hati - hatian Secara Aspek Hukum ,Penyidik Akan Wawancara Desiska Br Sihite,"..

    Last Updated 2025-06-24T13:14:19Z

     


    Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidsus ,Bantah tudingan lambat Dalam menangani kasus Intimidasi terhadap wartawan, Kanit Pidsus berikan penjelasan,,Selasa ( 24 /06/2025).
     

    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah tudingan yang menganggap penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap Wartawan Mistar.id, Deddy Irawan terkesan lambat.


    Hal ini dijelaskan oleh Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, yang menurut Iptu Andik Wiratika, penyidik telah merespon dengan sigap laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Februari 2025 tersebut.


    "Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," ujar Andik di Mapolrestabes Medan, Selasa (24/6/2025).


    Lebih lanjut, Andik menjelaskan, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan atau dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UURI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau pasal 335 KUHPidana dilaporkan pada 26 Februari 2025.


    Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1102/III/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 01 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2518/V/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 16 Mei 2025.


    "Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap 4 orang saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangan surat permintaan permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan. Untuk barang bukti yang telah disita berupa screenshoot postingan di Mistar.id. Lalu mengirim SP2HP A.1 . s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.)," jelas Andik.


    Untuk rencana tindak lanjut, Penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers, dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.


    "Jadi kami mohon kepada pihak pelapor agar bersabar, kami upayakan semaksimal mungkin," ungkap Iptu Andik.


    Kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan wartawan Mistar.id pada 25 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, melakukan peliputan persidangan kasus penipuan atas nama terdakwa Desiska Br Sihite di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.


    Pada saat persidangan tersebut, pelapor mengambil dokumentasi atau foto dengan memotret terdakwa dengan posisi berdiri di sebelah kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak lama kemudian, pelapor dipanggil oleh beberapa orang yang tidak dikenal dari arah luar ruang persidangan, namun pelapor tidak merespon.


    Tidak lama kemudian, ada seseorang tak dikenal menghampiri pelapor dan mengajak pelapor untuk keluar dari ruang sidang. Setelah pelapor berada di luar ruang sidang, pelapor langsung ditanyai oleh sejumlah orang tak dikenal dengan pertanyaan antara lain “ngambil foto apa, apa yang divideokan dan ngapain foto-foto serta dari wartawan mana dan dari media mana, ada ga izin sama Hakim”.


    Lalu pelapor mengatakan bahwa ia wartawan dari Harian Mistar sambil menunjukkan tanda pengenal namun orang-orang tersebut mengabaikannya dan menyuruh agar pelapor menghapus foto yang telah diambilnya selama persidangan.


    Pelapor tidak bersedia menghapus foto yang dimaksud lalu pelapor mendapat paksaan dari orang tak dikenal serta seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Sumardi.


    Pada saat pelapor sedang mengobrol berdua dengan Sumardi, tiba-tiba prelapor kembali didatangi oleh sejumlah orang yang sebelumnya menyuruh pelapor untuk menghapus foto tersebut dan secara tiba-tiba salah seorang di antara mereka merampas handphone pelapor dan menghapus foto-foto selama persidangan yang terdapat di dalam handphone pelapor tersebut.


    Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan untuk proses hukum selanjutnya. ( Tim / Red )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • " BANTAH "Lambat Tangani Kasus Intimidasi Wartawan, IPTU Andik S.Tr.K " Butuh Ke Hati - hatian Secara Aspek Hukum ,Penyidik Akan Wawancara Desiska Br Sihite,"..

    Terkini