POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Gencar berantas Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, depan supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung Kodya Medan.
Saat diamankan dari tangan pelaku yang juga Residivis berinisial H (42) warga Jalan Ternak 2, Kel Polonia, Kec.Medan Polonia, petugas berhasil menyita barang bukti tangkapan besar narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang .
Kepada awak media Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) ,menjelaskan hal kronologis penangkapan,,
Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi dari Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapat informasi akan ada seorang laki - laki yang akan membawa narkotika jenis sabu di sekitar Aksara.
Sslanjutnya saat terduga pelaku terlihat melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut, Petugas yang menyaru berpakaian preman langsung mengejar laki - laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor.
Dilokasi penangkapan pada saat terduga pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, gercep petugas langsung mengamankan pelaku lanjut lakukan pengeledahan badan di tempat penangkapan, dan ditemukan 22 bungkus kemasan berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H.
Selanjutnya Pelaku H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu, " Ujar Kapolrestabes Medan.
Kepada penyidik dari hasil keterangan tersangka H, bahwa pelaku sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah.JP yang DPO.
"Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp 2 juta, " diakui tersangka.
Atas keberhasilan pengungkapan ini ,Kapolrestabes Medan jelaskan ,bahwa dari sabu sebanyak 22.000 gram yang diamankan ini , ada kurang lebih sebanyak 220.000 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba.
Masyarakat Medan dukung penuh keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini.
Diketahui tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.( Red ).