POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Polsek Medan Area memberikan tindakan tegas terukur (tembak) kepada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Keduanya berinisial RD (35) dan GS (52), merupakan residivis kasus curanmor. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk memburu jaringannya.
Tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika proses pengembangan untuk mencari penadah motor curian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Jumat (30/5/2025) menyebutkan, kedua tersangka terbukti mencuri sepeda motor milik korban HL, warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, belum lama ini.
"Dalam aksinya, kedua pelaku merusak stang sepeda motor yang tengah diparkir di dalam rumah lalu membawa kaburnya kabur," sebut Dian.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area.Dari penyelidikan polisi berhasil ditangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian itu kepada seorang penadah yang masih dalam pengejaran (buron) di Jalan Jermal 15.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul